GLOBALBANTEN.COM | TANGERANG – DPA karyawati PT. Shin Seong Delta Tech Indonesia yang berlokasi di Kapung Gardu RT 001/001 Desa Cirarab Kecamatan Legok, mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

Menurutnya, kejadian itu terjadi tanpa adanya penjelasan atau pemanggilan terlebih dahulu, yang diduga disebabkan oleh tuduhan kecerobohan dan kelalaian dalam bekerja yang merugikan perusahaan.

“Saya tiba-tiba mendapatkan surat yang menyatakan bahwa saya melakukan pelanggaran yang merugikan perusahaan, yaitu mengajukan tagihan pembayaran gaji pekerja pengganti (harian lepas).” Ia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merasa dirugikan oleh tindakan perusahaan.

Baca Juga :  Sekda Hadiri Grand Opening Tanri Abeng University

DPA melanjutkan, “Seharusnya perusahaan memanggil saya untuk memberikan penjelasan, mengapa suami saya juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Ini sudah tidak mencerminkan perusahaan yang baik,” ucapnya dengan nada kesal pada Senin, 11 Agustus 2025.

Baca Juga :  Junaidi Rusli, Mantan Ketua PWI Tangsel, Siap Ramaikan Panggung PWI Banten dengan Visi dan Misi yang Menggelora!

Ia juga menambahkan, “Seharusnya ini tidak dilakukan secara sepihak. Saya telah bekerja sejak tahun 2022, masa perusahaan memperlakukan saya seperti ini? Apalagi dengan pemutusan hubungan kerja sepihak, gaji saya selama dua bulan juga belum diberikan dan saya dijadikan seorang tersangka melakukan kelalaian dengan data yang tidak relevan dan terperinci. Ada apa ini ? tanya DPA” tandasnya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Penjual Obat Terlarang Tanpa Izin di Periuk Tangerang, Ratusan Butir Obat Disita

Dian berharap agar kejadian serupa tidak menimpa karyawan lainnya di masa depan. “Saya sudah mengajukan kuasa kepada lawyer saya untuk menangani masalah ini,” Tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT. Shin Seong Delta Tech Indonesia belum dapat dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait permasalahan ini.

(Dw_red)