Ahmad Suhud Selaku Direktur Eksekutif Lembaga BP2A2N, Apresiasi Pernyataan Tegas Kapolda Banten Dalam Menertibkan Bank Emok di Banten

Jumat, 5 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Banten | Pasca insiden seorang Ustadz bernama Muhi warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang yang diduga pegawai Bank Keliling di Jalan Raya Serang-Pandeglang pada Minggu 31 Maret 2024 lalu.

Sontak masyarakat dari berbagai organisasi merasa naik pitam dan melakukan sweeping dengan dasar ketidak terimaan prilaku sekelompok oknum yang melakukan pengeroyokan.

Atas insiden tersebut cukup menjadi perhatian publik, hingga Kapolda Banten Irjen Pol Abdul Karim memberikan pernyataan bahwa dirinya akan menggandeng Bank Indonesia (BI) Banten dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menertibkan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa) atau yang biasa dikenal Bank Emok.

“Kami menyatakan akan bekerja sama dengan pihak OJK, BI Banten serta Pj Gubernur dan Danrem untuk menertibkan Bank Emok,” kata Kapolda Banten, Irjen Pol Abdul Karim, di Serang, Banten, Jumat (5/4).

Kapolda mengatakan penertiban ini karena maraknya aduan masyarakat terkait Bank Emok yang meresahkan warga, lantaran adanya oknum bank tersebut yang melakukan penganiayaan terhadap warga di Jalan Raya Serang Pandeglang, tepatnya di Baros, Kabupaten Serang.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Beri Pengarahan Kepada Anggota Satlinmas

Disisi lain Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif Lembaga BP2A2N Banten memberikan apresiasi atas pernyataan sikap Kapolda Banten.

“Keberadaan Bank Emok, Bank Keliling dan sejenisnya ini mang sangat meresahkan, hingga terjadi insiden yang memang tidak sepatutnya dilakukan di bulan puasa bagi umat muslim, mereka malah buat keributan yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang ustad di Baros, dan sayang sangat support pihak APH khususnya jajaran Polda Banten yang akan menertibkan jaringan bank Emok yang berkedok koperasi yang marak di wilayah Provinsi Banten, imbuhnya pada Jumat (5/4/2024).

Baca Juga :  Deden Syuqron Klaim Proses Pembelian Lahan RSUD Tigaraksa Sesuai Prosedur dan SOP, Praktisi Hukum: Kejari Tigaraksa Kejar Bukti Pengembalian Uang Rp.32 Milyar

Dan saya juga menghimbau kepada masyarakat hentikan untuk urusan dengan para pelaku Bank Emok, karena itu bukan sebuah solusi dalam perputaran ekonomi, justru akan lebih menjerat kita, makanya sering terjadi insiden kasus bank Emok dengan masyarakat, ungkapnya.

Atas insiden tersebut kami meminta untuk pihak APH agar menindak tegas secara hukum yang berlaku kepada oknum-oknum yang melakukan pengeroyokan terhadap seorang ustad, tutupnya.

(Zk)

Berita Terkait

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
‎Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Rotasi Dan Mutasi Di Tubuh Adhyaksa
Camat dan Kades Ungkap Kesaksian Tanah Yang Dipalsukan Charlie Chandra
Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:07 WIB

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:43 WIB

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Senin, 7 Juli 2025 - 21:35 WIB

‎Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Selasa, 8 Jul 2025 - 06:43 WIB