GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Dalam menunjang program ASTA CITA Presiden RI, Polres Metro Tangerang Selatan berhasil ungkap kasus judi online Djarum Toto.
Hal ini dilakukan lantaran maraknya permainan judi online, yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan bangsa, dan bernegara, serta merusak generasi muda.
” Saya selaku Kapolres Tangerang Selatan memerintahkan untuk melakukan penegakan hukum terhadap situs-situs judi online yang beredar di masyarakat,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (06/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejadian tersebut bermula, dilakukannya patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.
” Setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel, kami berhasil mengungkap situs judi online dengan nama Djarum Toto yang berlokasikan di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakbar,” terangnya.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan mekanisme pada situs judi online Djarum Toto, yang juga kerap digunakan oleh situs-situs judi online lainnya.
” Masuk ke domain-domain yang direct ke situs judi online Djarum Toto. melakukan registrasi untuk mendapatkan akun dalam situs tersebut, dengan cara mengisi data identitas dan cantumkan nomor rekening guna depo dan withdrawl,” ujar Kapolres Tangerang Selatan tersebut.
” Melakukan depo ke rekening bank ataupun penyedia jasa pembayaran elektronik yang ditentukan, dengan minimal deposit sebesar Rp. 10.000, dan maksimal tidak adanya batasan. Kemudian pemain dapat melakukan permainan yang ada pada situs judi online Djarum Toto seperti Slot, Togel, Live Casino, Sport, Arcade, hingga Sabung Ayam. Jika menang, uang kemenangan bisa dilakukan penarikan dengan minimal penarikan Rp. 50.000,- dengan penarikan hanya bisa dilakukan pada rekening yang didaftarkan,” tambahnya.
Modus yang dilakukan ialah menyiarkan bannyak promo dan kemudahan kemenangan.
” Sehingga masyarakat tertarik untuk bermain judi online, dengan harapan mendapatkan uang yang bannyak,” ucapnya.
Dengan itu, Polres Metro Tangerang Selatan, berhasil mengamankan sejumlah tersangka dengan berbagai peran.
” N.D usia 30 dengan peran Leader Operasional Marketing Situs Judi Online Djarum Toto, M.A (26) peran membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs judi online Djarum Toto, dan sebagai editor foto, video dan gambar pada sosial media Djarum Toto, B.M (28), ABK (20) dan BSA (19) juga memiliki peran yang sama sebagai editor foto, video dan gambar untuk iklan promosi judi online Djarum Toto, VNA (30), serta inisial RAK (28) dengan peran pengunggah artikel dengan menyisipkan situs Djarum Toto,” ujarnya.
Selain itu, Polres Metro Tangerang Selatan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku.
” 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 Keyboard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WiFi, 1 Box beridi Simcard,” tuturnya.
Para tersangka merupakan bagian Operasional Marketing dari situs judi online Djarum Toto.
“Tugas para tersangka yakni melakukan pembelian dan pembuatan domain judol sehingga memperbanyak domain tentang Djarum Toto agar bannyak beredar di masyarakat, serta mengiklankan ke berbagai macam platform, dan pengoperasionalan situs judol Djarum Toto dilakukan di Negara Kamboja, Hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Kapolres.
Berdasarkan keterangan salah satu tersangka menyampaikan bahwa situs judi online tersebut sudah beberapa tahun berjalan.
“Telah beroperasi sejak 3 tahun lalu, serta hasil yang diperoleh pada bulan september 2024-+ 2M dab bulan Oktober -+1.9M,” tutupnya.
Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 3 UU No. 8 Th 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pasal 4 No. 8 Th 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 No. 8 Th 2010 ttgPencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.
Saat ini, Polres Metro Tangerang Selatan telah melakukan permohonan
pemblokiran ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta enyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka.(Rom)