Dalam Rangka Menunjang Program Presiden RI, Polres Tangerang Selatan Berhasil Ungkap Situs Judi Online

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Dalam menunjang program ASTA CITA Presiden RI, Polres Metro Tangerang Selatan berhasil ungkap kasus judi online Djarum Toto.

Hal ini dilakukan lantaran maraknya permainan judi online, yang memiliki dampak negatif terhadap kehidupan bangsa, dan bernegara, serta merusak generasi muda.

” Saya selaku Kapolres Tangerang Selatan memerintahkan untuk melakukan penegakan hukum terhadap situs-situs judi online yang beredar di masyarakat,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang, Jumat (06/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian tersebut bermula, dilakukannya patroli siber di media online oleh Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan.

” Setelah dilakukan pengembangan oleh Sat Reskrim Polres Tangsel, kami berhasil mengungkap situs judi online dengan nama Djarum Toto yang berlokasikan di Ruko Puri Mansion Blok C5, Kembangan, Jakbar,” terangnya.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan mekanisme pada situs judi online Djarum Toto, yang juga kerap digunakan oleh situs-situs judi online lainnya.

” Masuk ke domain-domain yang direct ke situs judi online Djarum Toto. melakukan registrasi untuk mendapatkan akun dalam situs tersebut, dengan cara mengisi data identitas dan cantumkan nomor rekening guna depo dan withdrawl,” ujar Kapolres Tangerang Selatan tersebut.

Baca Juga :  Diduga Ada Pabrik Pengolahan Oli Bekas, Dikeluhkan Warga Desa Munjul, Kecamatan Solear,

” Melakukan depo ke rekening bank ataupun penyedia jasa pembayaran elektronik yang ditentukan, dengan minimal deposit sebesar Rp. 10.000, dan maksimal tidak adanya batasan. Kemudian pemain dapat melakukan permainan yang ada pada situs judi online Djarum Toto seperti Slot, Togel, Live Casino, Sport, Arcade, hingga Sabung Ayam. Jika menang, uang kemenangan bisa dilakukan penarikan dengan minimal penarikan Rp. 50.000,- dengan penarikan hanya bisa dilakukan pada rekening yang didaftarkan,” tambahnya.

Modus yang dilakukan ialah menyiarkan bannyak promo dan kemudahan kemenangan.

” Sehingga masyarakat tertarik untuk bermain judi online, dengan harapan mendapatkan uang yang bannyak,” ucapnya.

Dengan itu, Polres Metro Tangerang Selatan, berhasil mengamankan sejumlah tersangka dengan berbagai peran.

” N.D usia 30 dengan peran Leader Operasional Marketing Situs Judi Online Djarum Toto, M.A (26) peran membuat domain situs yang nantinya akan direct ke situs judi online Djarum Toto, dan sebagai editor foto, video dan gambar pada sosial media Djarum Toto, B.M (28), ABK (20) dan BSA (19) juga memiliki peran yang sama sebagai editor foto, video dan gambar untuk iklan promosi judi online Djarum Toto, VNA (30), serta inisial RAK (28) dengan peran pengunggah artikel dengan menyisipkan situs Djarum Toto,” ujarnya.

Baca Juga :  Pasutri Dikira Pelaku PerampokanKapolres Bogor Minta Maaf Anggotanya Salah Tangkap

Selain itu, Polres Metro Tangerang Selatan juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan oleh para pelaku.

” 19 HP, 8 Laptop, 7 CPU, 23 Monitor, 20 Keyboard, 5 Mouse, 28 Buku Tabungan, 26 ATM, 4 Token, 2 Router WiFi, 1 Box beridi Simcard,” tuturnya.

Para tersangka merupakan bagian Operasional Marketing dari situs judi online Djarum Toto.

“Tugas para tersangka yakni melakukan pembelian dan pembuatan domain judol sehingga memperbanyak domain tentang Djarum Toto agar bannyak beredar di masyarakat, serta mengiklankan ke berbagai macam platform, dan pengoperasionalan situs judol Djarum Toto dilakukan di Negara Kamboja, Hal tersebut masih dalam pengembangan penyidik,” ucap Kapolres.

Berdasarkan keterangan salah satu tersangka menyampaikan bahwa situs judi online tersebut sudah beberapa tahun berjalan.

“Telah beroperasi sejak 3 tahun lalu, serta hasil yang diperoleh pada bulan september 2024-+ 2M dab bulan Oktober -+1.9M,” tutupnya.

Baca Juga :  Datangi Mapolres Metro Tangerang Kota, Ribuan Massa FAMTU Desak Said Didu di Proses Hukum

Para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 Th 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,
Pasal 48 ayat (2) Jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan
Transaksi Elektronik, Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) UU No. 11 Th 2008 ttg Informasi dan Transaksi
Elektronik, Pasal 3 UU No. 8 Th 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, pasal 4 No. 8 Th 2010 ttg Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 No. 8 Th 2010 ttgPencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Selatan telah melakukan permohonan
pemblokiran ke Kementrian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta enyidik akan berkoordinasi dengan PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan para tersangka.(Rom)

Berita Terkait

Kanit Lantas Polsek Neglasari Dengan Sigap Gatur Arus Lalu Lintas Akibat Mobil truk Mogok di Jalan Iskandar Muda Neglasari
Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli
KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi Untuk Pemberantasan Korupsi
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Angkat Topi Respon Positif TNI-Polri di Kasus Penembakan Di Km 45
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Ciledug Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Gelar Rilis Akhir Tahun, Kapolres Metro Tangerang Kota Sampaikan Capaian Kinerja 2024

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 11:28 WIB

Kanit Lantas Polsek Neglasari Dengan Sigap Gatur Arus Lalu Lintas Akibat Mobil truk Mogok di Jalan Iskandar Muda Neglasari

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:52 WIB

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:19 WIB

KPK dan Polri Tingkatkan Sinergi Untuk Pemberantasan Korupsi

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:03 WIB

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Berita Terbaru