GLOBALBANTEN.COM, Tangerang |
Semakin banyak Kebutuhan akses Internet di Indonesia makin meningkatkan pula pemasangan tiang dan kabel Fiber Optic (FO) provider Internet. Tak sedikit pula tiang FO bergerombol di satu titik hingga menimbulkan Kesemberautan (tidak tertata)
Tidak sedikit menggunakan tenaga (Beking) dari oknum aparat untuk melakukan pengamanan dan penjagaan dalam penarikan Kabel dan penanaman tiang FO
Seperti halnya milik PT. Lintas Arta di sepanjang jalan Telesonik, Kelurahan Jatake, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang saat globalbanten ingin mengkonfirmasi langsung di datangi oleh salah seorang yang mengaku sebagai TNI, dirinya mengatakan sebagai penanggung jawab dalam penanaman kebel FO milik PT. Lintas Arta padahal jika di lihat sangat merusak Estetika kota dan Kabel FO terlihat tak beraturan alias asal jadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua LBH – PMBI Uje / Ujang supendi Perwakilan kecamatan Rajeg saat di temui awak media menjelaskan terkait ijin tertentu seperti halnya penarikan kabel untuk kepentingan kabel FO sudah ada, baik peraturan daerah maupun peraturan Mentri energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
“Semua sudah ada aturan dan undang undangnya baik peraturan daerah maupun Peraturan dari Mentri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, peraturan itu adalah Peraturan Wali Kota nomor 117 Tahun 2021 dan Perda No. 6 Tahun 2011 tentang ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang No. 17 Tahun 2011. Retribusi Perizinan Tertentu di Kota Tangerang provinsi Banten, serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multi” Pungkasnya Sabtu 29 Juni 2024
Ujang Supendi meminta jika ada pelanggaran terkait penarikan dan penanaman Kabel FO tanpa ada ijin segera di hentikan walau sekalipun di bekingi oleh oknum yang mengaku sebagai aparat TNI.(Rom)