Diduga Edarkan Obat Keras Golongan G Seorang Pria Diringkus Unit Reskrim Polsek Pagedangan

Senin, 8 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM,Tanggerang |
Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan mengamankan seorang pria berinisial AW , lantaran diduga mengedarkan obat keras Setelah melalui penyelidikan, gerak cepat unit Reskrim Polsek Pagedangan membuahkan hasil dari tangan AW anggota berhasil mengamankan beberapa Butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pagedangan AKP Daniel Dirgala melalui Kanit Reskrim Ipda Faturrozi mengatakan dalam pemberantasan obat-obatan terlarang pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungannya. Setiap warga masyarakat yang melaporkan prihal ini, kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti.” tegas Kanit Reskrim Ipda Faturrozi.

Keterbatasan anggota Opsnal, lanjut Faturrozi, menjadikan peran masyarakat sangat penting sebab para pengedar pintar mengelabui petugas, tampilan toko tempat para pengedar obat keras bermacam-macam, mulai berkedok toko kosmetik hingga berkedok Counter Handphone.

Untuk itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan peredaran obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. tandasnya.

Guna proses penyelidikan AW bersama barang bukti diamankan di Polsek Pagedangan. pelaku dapat dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjarajenis Eximer dan Tramadol di Jalan Raya Pagedangan Jatake Kecamatan Pagedangan Kabupaten Tangerang. Sabtu (6/4/2024)

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Perdana IPARI Tangsel Sukses Di Gelar

Penangkapan berawal dari informasi yang di sampaikan oleh masyarakat yang mencurigai adanya sebuah toko yang ramai didatangi oleh para remaja, berbekal informasi itu Unit Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan mendatangi toko yang berkedok toko tembakau tersebut.

Setelah melalui penyelidikan, gerak cepat unit Reskrim Polsek Pagedangan membuahkan hasil dari tangan AW anggota berhasil mengamankan beberapa Butir obat keras daftar G jenis Eximer dan Tramadol.

Dalam keterangannya, Kapolsek Pagedangan AKP Daniel Dirgala melalui Kanit Reskrim Ipda Faturrozi mengatakan dalam pemberantasan obat-obatan terlarang pihaknya tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas.

“Jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib ketika mendapati atau mencurigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungannya. Setiap warga masyarakat yang melaporkan prihal ini, kami akan sesegera mungkin menindaklanjuti.” tegas Kanit Reskrim Ipda Faturrozi.

Baca Juga :  Afreza Akbar Nugraha Asal Kota Tangerang Mendapatkan Restorative Justice Dari Jampidum

Keterbatasan anggota Opsnal, lanjut Faturrozi, menjadikan peran masyarakat sangat penting sebab para pengedar pintar mengelabui petugas, tampilan toko tempat para pengedar obat keras bermacam-macam, mulai berkedok toko kosmetik hingga berkedok Counter Handphone.

Untuk itu kami mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dan pengungkapan peredaran obat-obatan keras jenis Eximer dan Tramadol demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga. tandasnya.

Guna proses penyelidikan AW bersama barang bukti diamankan di Polsek Pagedangan. pelaku dapat dijerat Pasal 196 juncto Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 sampai 15 tahun penjara(Rom)

Berita Terkait

Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombudsman dan PTUN
Kunjungi Gereja, Pospam dan Pos Yan, Kapolres Metro Tangerang Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal 2024
Desa Kohod Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Pakuhaji Tiga Kali Berturut turut
Terlalu Berbelit-belit dan Minim Informasi, Pelayanan Samsat Kelapa Dua Dikeluhkan Warga
Tanggul di Garden City Periuk Jebol, H Saiful Milla Minta Agar segera Membuat Tanggul Permanen
Forum Silaturahmi Tangerang Utara Akan membentuk Comunity Center Untuk Pengaduan Masyarakat
Penegakan Perwal dan Perbup Tangerang, Polisi Putar Balik 93 Truk Tambang, 21 Tilang, Hasil Cek Urine 1 Sopir Positif Narkoba
Ketum PWDPI Minta Wartawan Ikut Andil Awasi Pilkada Serentak

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 11:33 WIB

Sejumlah Aktivis dan Lembaga Laporkan Dan Gugat Surat Uji Kompetensi Plh Sekda ke Ombudsman dan PTUN

Selasa, 24 Desember 2024 - 15:56 WIB

Kunjungi Gereja, Pospam dan Pos Yan, Kapolres Metro Tangerang Cek Kesiapan Pengamanan Perayaan Natal 2024

Senin, 16 Desember 2024 - 13:07 WIB

Desa Kohod Raih Juara Umum MTQ Tingkat Kecamatan Pakuhaji Tiga Kali Berturut turut

Sabtu, 30 November 2024 - 12:59 WIB

Terlalu Berbelit-belit dan Minim Informasi, Pelayanan Samsat Kelapa Dua Dikeluhkan Warga

Minggu, 24 November 2024 - 15:19 WIB

Tanggul di Garden City Periuk Jebol, H Saiful Milla Minta Agar segera Membuat Tanggul Permanen

Berita Terbaru