GLOBALBANTEN.COM | Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi dasar penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, diduga ditandatangani oleh Soma Atmaja. Soma saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, setelah dilantik oleh Penjabat Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, pada 30 Desember 2024.
Dalam dokumen PKKPR yang salinannya dimiliki oleh globalbanten.com, tertera bahwa persetujuan ini diterbitkan atas nama Bupati Tangerang oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang. PKKPR tersebut bernomor 0603xxxxxxxx03003, diterbitkan pada 6 Maret 2024 untuk pengembang real estate yang berdomisili di Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang. Luas lahan yang diajukan mencapai sekitar 364 hektar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.
Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui keterangan resmi yang disampaikan oleh Herzaky Mahendra Putra, mempertanyakan legalitas penerbitan PKKPR dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang melibatkan kawasan laut. AHY menduga ada penyalahgunaan wewenang dalam proses ini, terutama terkait penerbitan sertifikat Pagar Laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nama Andi Ony Prihartono, Penjabat Bupati Tangerang sejak 2023 turut terseret karna di duga mengeluarkan persetujuan PKKPR serta Rencana tata ruang, tata wilayah (RT,RW), dan menurut informasi yang di dapat team media globalbanten dengan di keluarkan PKKPR serta RT, RW dari Pemda kabupaten Tangerang, pihak pengembang akhirnya menjadikan dasar terbitnya HGB
Saat team wartawan menghubungi Soma Atmaja yang dulu menjabat sebagai kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang yang kini katanya sudah menjabat Sekda Sakda Kabupaten Tangerang Tidak bisa di temui begitu juga dengan tlp selularnya tidak ada ada jawaban.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang ini, perhatian publik kini tertuju pada kejelasan dan transparansi proses perizinan di Kabupaten Tangerang.
Terpisah Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, menegaskan bahwa PKKPR diterbitkan setelah masa jabatannya berakhir. Zaki menjelaskan bahwa proses PKKPR sudah menggunakan sistem OSS (Online Single Submission), di mana pemerintah kabupaten hanya bertugas menyetujui dokumen dari kementerian.
Zaki juga membantah bahwa PKKPR menjadi dasar penerbitan SHM atau SHGB, menegaskan bahwa pengukuran lapangan adalah poin utama dalam penerbitan sertifikat tanah.(jack)