GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Bau tidak sedap tercium dari pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) di wilayah Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) resmi membongkar adanya dugaan penyelewengan dana rakyat yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa, namun diduga kuat mengalir ke kantong pribadi oknum pejabat desa.
Salah satu titik yang menjadi sorotan tajam adalah Desa Cijantra. GNP TIPIKOR bahkan telah melayangkan surat resmi sebagai langkah awal untuk menuntut transparansi total sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Satgasus Geram: “Warga Diabaikan, Perut Sendiri Dikenyangkan”
Kemarahan tidak dapat dibendung oleh Saepudin, selaku SATGASUS DPD GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang. Ia mengecam keras perilaku oknum kepala desa yang dianggap menyalahgunakan wewenang di atas penderitaan warganya sendiri.
“Saya merasa geram dengan kelakuan oknum-oknum Kepala Desa yang tidak mementingkan warganya dan diduga meraup keuntungan untuk diri pribadinya sendiri tanpa melihat dampak yang akan terjadi di masa yang akan datang,” tegas Saepudin kepada awak media.
Menurutnya, tindakan oknum tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang mendambakan kemajuan desa.
Landasan Hukum Kuat: Ancaman Penjara Menanti?
Tidak main-main, GNP TIPIKOR membawa sejumlah “senjata” hukum untuk mengawal kasus ini, di antaranya:
- UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- PP Nomor 12 Tahun 2019 mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari Dana Desa harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Aktivis Senior: Dana Desa Jadi “Sapi Perah” Oknum
Senada dengan temuan GNP TIPIKOR, Asep, seorang aktivis senior sekaligus dosen, turut memberikan komentar menohok. Ia menilai anggaran desa sering kali menjadi sasaran empuk karena lemahnya pengawasan di tingkat bawah.
“Dana desa sering digunakan sebagai kesempatan oleh beberapa oknum kepala desa, serta celah-celah lain yang bisa dijadikan objek korupsi,” ungkap Asep. Ia memperingatkan bahwa jika praktik ini terus dibiarkan, kesejahteraan masyarakat desa akan terus terancam dan pembangunan akan jalan di tempat.
Mendesak Tindakan Tegas APH
Kasus di Kecamatan Pagedangan ini menambah daftar panjang potret buram tata kelola desa di tanah air. GNP TIPIKOR kini mendesak pihak berwenang, mulai dari Inspektorat hingga Aparat Penegak Hukum (APH), untuk segera turun tangan melakukan klarifikasi dan tindakan tegas.
Integritas Dana Desa harus dijaga. Jangan sampai uang negara yang diproyeksikan untuk kemakmuran rakyat justru habis dibagi-bagi oleh segelintir oknum yang haus kekuasaan dan harta. (ceng)
