GLOBALBANTEN.COM, Bandung | Maraknya Peredaran Obat keras golongan G tramadol dan eximer tanpa izin dibandung semakin meraja rela dan berkembang biak tepatnya berlokasi Ruko Covina Regency, Jl. Kebon Kopi No 175.
Ciberem, Kecamatan, Cimahi Selatan, Selasa /(3/1/2026.)
Saat media mengkonfirmasi penjual obat keras tramadol dan eximer dilokasi yang enggan disebut namanya” iya itu Bu beli di situ tramadol dan eximer, ujarnya sambil melayani pembeli.
Berselang waktu beberapa menit datanglah seorang pria bertubuh gempal yang mengaku pemilik kontrakan dan keamanan “Saya Raditia, lesing semua itu didalam, kebetulan itu ruko saya juga dan saya keamanan, emang ada korlapnya” pungkasnya.
Sebelumnya para kartel Obat sudah ditindak oleh para Aparat Penegak hukum bahkan gubernur Dedi mulyadipun pernah terjun langsung, namun para kartel obat keras tanpa izin tampaknya tidak jera.
para kartel obat ini hanya mementingkan dirinya sendiri, meraup keuntungan yang besar tanpa memikirkan dampak bisnis haramnya karena bisa merusak generasi muda dan anak bangsa.
Perlu diketahui bahwa penjual obat keras ilegal dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.
Sebelum berita ini diterbitkan Aparat penegak hukum setempat belum dapat dikonfirmasi, serta gubernur Dedi mulyadi diharapkan turun dan menyapu bersih kartel obat dibandung khususnya di Cimahi.(Tim)


Tinggalkan Balasan