Kepergok Wik wik Di Mobil Seorang ASN Hanya Dikenakan Sanksi Moral

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.Com | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang kepergok berbuat mesum di mobil dinas dengan wanita yang masih berstatus istri orang lain yang terjadi pada Selasa (27/10/22).

Namun perbuatan yang memalukan itu selesai dengan hanya diberikan sangsi moral.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendar menjelaskan, bahwa telah dibentuk tim yang terdiri dari BKPSDM bersama Inspektorat, dan secara langsung dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU

“Sudah ditangani oleh Tim yang diketuai oleh Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya kepada awak media.

Ia menegaskan, bahwa kasus itu berakhir dengan kesimpulan untuk memberikan sangsi berupa sangsi moral, kepada kepala dinas bersangkutan.

“Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah dilaksanakan” tegasnya.

Sayangnya, ketika awak media meminta penjelasan lebih rinci pertimbangan pemberian sangsi moral tersebut, Hendar tidak kunjung memberikan jawaban.

Ia juga tidak menjelaskan secara rinci, sangsi moral seperti apa yang diberikan kepada oknum, yang diketahui merupakan oknum Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang itu.

Baca Juga :  Dua Spesialis Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung

Di sisi lain, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan pemberian sangsi moral kepada ASN, yang diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan istri orang lain itu.

Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.

“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” kata Ahmad Suhud kepada awak media.

Baca Juga :  LSM K-PK Minta Walikota Tangerang Tindak Tegas Bawahannya Yang Tidak Mau Ikut Aturan

Selain itu kata dia, meskipun hanya diberikan sangsi moral kepada yang bersangkutan, harusnya ada mekanisme yang dijalankan.

“Untuk sangsi moral terbuka diantaranya sangsi moral diberikan oleh instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.

Ahmad Suhud pun menjelaskan dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat audiensi kepada kepala BKPSDM terkait permasalahan ini.

(Red_)

Berita Terkait

Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata
Kisruh Terkait SK Penetapan Ketua DPRD Lebak Sejumlah LSM Di Lebak Geruduk Kantor DPC PDIP . Lebak.
Dugaan Mark UP Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”
5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi
Akses Jalan Cisoka-Adiyasa Rusak Parah Potensi Terjadi Lakalantas Berkepanjangan
Penemuan Mayat Tanpa Identitas di kali Cisadane
Naas Pengendara Motor Terlindas Truk Muatan Pasir di Jalan Raya Pakuhaji Desa Kayu Agung
Media Ungkap Praktik Pengoplosan Gas LPG Ilegal di Depok, Aparat Hukum Belum Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 28 September 2024 - 09:58 WIB

Miris Sekali Rumah Warga Desa Pasir Ampo Ambruk/Roboh. Pemerintah Desa Seakan Tutup Mata

Rabu, 18 September 2024 - 23:32 WIB

Kisruh Terkait SK Penetapan Ketua DPRD Lebak Sejumlah LSM Di Lebak Geruduk Kantor DPC PDIP . Lebak.

Rabu, 11 September 2024 - 19:15 WIB

Dugaan Mark UP Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Kamis, 5 September 2024 - 16:48 WIB

5 Kali Beraksi Gunakan Obeng dan Pahat, Tersangka Bobol Rumah Warga di Teluknaga Ditangkap Polisi

Minggu, 1 September 2024 - 13:12 WIB

Akses Jalan Cisoka-Adiyasa Rusak Parah Potensi Terjadi Lakalantas Berkepanjangan

Berita Terbaru