Kepergok Wik wik Di Mobil Seorang ASN Hanya Dikenakan Sanksi Moral

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.Com | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang kepergok berbuat mesum di mobil dinas dengan wanita yang masih berstatus istri orang lain yang terjadi pada Selasa (27/10/22).

Namun perbuatan yang memalukan itu selesai dengan hanya diberikan sangsi moral.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendar menjelaskan, bahwa telah dibentuk tim yang terdiri dari BKPSDM bersama Inspektorat, dan secara langsung dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Jum'at Curhat, Kapolres Harap Tokoh Agama dan Masyarakat Jaga Persatuan dan Hindari Perpecahan

“Sudah ditangani oleh Tim yang diketuai oleh Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya kepada awak media.

Ia menegaskan, bahwa kasus itu berakhir dengan kesimpulan untuk memberikan sangsi berupa sangsi moral, kepada kepala dinas bersangkutan.

“Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah dilaksanakan” tegasnya.

Sayangnya, ketika awak media meminta penjelasan lebih rinci pertimbangan pemberian sangsi moral tersebut, Hendar tidak kunjung memberikan jawaban.

Ia juga tidak menjelaskan secara rinci, sangsi moral seperti apa yang diberikan kepada oknum, yang diketahui merupakan oknum Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang itu.

Baca Juga :  28 Orang Korban Dampak Pabrik Es Alami Gas Bocor di Karawaci

Di sisi lain, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan pemberian sangsi moral kepada ASN, yang diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan istri orang lain itu.

Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.

“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” kata Ahmad Suhud kepada awak media.

Baca Juga :  Bawa Kabur Motor Warga Perum Batara Solear, Pemuda Asal Sajera Nyaris Tewas Dikeroyok Massa

Selain itu kata dia, meskipun hanya diberikan sangsi moral kepada yang bersangkutan, harusnya ada mekanisme yang dijalankan.

“Untuk sangsi moral terbuka diantaranya sangsi moral diberikan oleh instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.

Ahmad Suhud pun menjelaskan dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat audiensi kepada kepala BKPSDM terkait permasalahan ini.

(Red_)

Berita Terkait

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Isu Aksi Mogok Kerja Rider Pickup Ninja Xpress Menimbulkan Keresahan Kalangan Seller Marketplace.
Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang
Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri
Rusli SH: Said Didu Panik, Buntut Pemanggilan Polisi
Said Didu Dipanggil Polisi, ini Penjelasan Rusli SH Ketua Umum LSM GEMPPAR dan H.Maskota
Hari Ini Truk Tambang Mulai Beraktivitas Usai Penghentian Sementara, Tindak Tegas Bila Melanggar

Berita Terkait

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:36 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 12:35 WIB

Isu Aksi Mogok Kerja Rider Pickup Ninja Xpress Menimbulkan Keresahan Kalangan Seller Marketplace.

Jumat, 6 Desember 2024 - 12:15 WIB

Kurang dari 12 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Gadis Ditemukan di Semak-Semak Rumput di Pakuhaji Tangerang

Jumat, 29 November 2024 - 20:27 WIB

Oknum Pendamping PKH Berinisial SDH Diduga Gelapkan Uang KPM Warga Desa Kemiri

Berita Terbaru