Kepergok Wik wik Di Mobil Seorang ASN Hanya Dikenakan Sanksi Moral

Sabtu, 20 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.Com | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang kepergok berbuat mesum di mobil dinas dengan wanita yang masih berstatus istri orang lain yang terjadi pada Selasa (27/10/22).

Namun perbuatan yang memalukan itu selesai dengan hanya diberikan sangsi moral.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hendar menjelaskan, bahwa telah dibentuk tim yang terdiri dari BKPSDM bersama Inspektorat, dan secara langsung dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam penanganan kasus tersebut.

Baca Juga :  Lokasi Tempat Praktek Perdukunan di Police Line

“Sudah ditangani oleh Tim yang diketuai oleh Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya kepada awak media.

Ia menegaskan, bahwa kasus itu berakhir dengan kesimpulan untuk memberikan sangsi berupa sangsi moral, kepada kepala dinas bersangkutan.

“Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah dilaksanakan” tegasnya.

Sayangnya, ketika awak media meminta penjelasan lebih rinci pertimbangan pemberian sangsi moral tersebut, Hendar tidak kunjung memberikan jawaban.

Ia juga tidak menjelaskan secara rinci, sangsi moral seperti apa yang diberikan kepada oknum, yang diketahui merupakan oknum Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang itu.

Baca Juga :  Pj. Bupati Resmikan Gedung Pelayanan Jaminan Kesehatan RSUD Balaraja

Di sisi lain, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan pemberian sangsi moral kepada ASN, yang diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan istri orang lain itu.

Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.

“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” kata Ahmad Suhud kepada awak media.

Baca Juga :  Bapenda Kabupaten Tangerang Gelar Do'a Bersama Di Malam Ke 7 Tahlil, Untuk Mantan Bupati Tangerang H.Ismet Iskandar (ALM).

Selain itu kata dia, meskipun hanya diberikan sangsi moral kepada yang bersangkutan, harusnya ada mekanisme yang dijalankan.

“Untuk sangsi moral terbuka diantaranya sangsi moral diberikan oleh instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.

Ahmad Suhud pun menjelaskan dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat audiensi kepada kepala BKPSDM terkait permasalahan ini.

(Red_)

Berita Terkait

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan
Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!
Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang
Geger! Tempat Hiburan Malam CAFE IN Danau Kelapa Dua Diduga Operasi Ilegal Tanpa Izin Resmi
Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga: Pelaku Masih Berkeliaran Meski Sudah Lapor
Waduh! Diduga Usaha Galvanis Ilegal di Jatiuwung Tak Tersentuh Hukum, Diduga Oknum Polsek Terlibat?

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:07 WIB

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang

Selasa, 8 Juli 2025 - 14:15 WIB

Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal

Selasa, 8 Juli 2025 - 06:43 WIB

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 21:14 WIB

Pemilik Cafe In di Danau Kelapa Dua Datangi Kantor Trantib, Diduga Protes Keras!

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:24 WIB

Sidang Charlie Chandra Hadirkan Tiga Saksi di PN Tangerang

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Selasa, 8 Jul 2025 - 06:43 WIB