Globalbanten.Com | Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang kepergok berbuat mesum di mobil dinas dengan wanita yang masih berstatus istri orang lain yang terjadi pada Selasa (27/10/22).
Namun perbuatan yang memalukan itu selesai dengan hanya diberikan sangsi moral.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan, pada Jum’at 19 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hendar menjelaskan, bahwa telah dibentuk tim yang terdiri dari BKPSDM bersama Inspektorat, dan secara langsung dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, dalam penanganan kasus tersebut.
“Sudah ditangani oleh Tim yang diketuai oleh Pak Sekda dan anggotanya BKPSDM dan Inspektorat” katanya kepada awak media.
Ia menegaskan, bahwa kasus itu berakhir dengan kesimpulan untuk memberikan sangsi berupa sangsi moral, kepada kepala dinas bersangkutan.
“Sanksinya berupa sanksi moral, dan sudah dilaksanakan” tegasnya.
Sayangnya, ketika awak media meminta penjelasan lebih rinci pertimbangan pemberian sangsi moral tersebut, Hendar tidak kunjung memberikan jawaban.
Ia juga tidak menjelaskan secara rinci, sangsi moral seperti apa yang diberikan kepada oknum, yang diketahui merupakan oknum Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang itu.
Di sisi lain, aktivis senior Kabupaten Tangerang, Ahmad Suhud mempertanyakan keputusan pemberian sangsi moral kepada ASN, yang diduga telah melakukan perbuatan mesum dengan istri orang lain itu.
Menurutnya, perselingkuhan yang dilakukan ASN telah diatur dalam RKUHP dan PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Larangan untuk PNS melakukan perselingkuhan pun dengan tegas tercantum, dalam PP No 45 Tahun 1990.
“Beberapa hukuman untuk PNS selingkuh itu kan udah diatur, mulai dari penurunan jabatan setingkat lebih rendah, bahkan bisa dilakukan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS” kata Ahmad Suhud kepada awak media.
Selain itu kata dia, meskipun hanya diberikan sangsi moral kepada yang bersangkutan, harusnya ada mekanisme yang dijalankan.
“Untuk sangsi moral terbuka diantaranya sangsi moral diberikan oleh instansi berwenang, dan diumumkan secara terbuka” katanya.
Ahmad Suhud pun menjelaskan dalam waktu dekat dirinya akan mengirimkan surat audiensi kepada kepala BKPSDM terkait permasalahan ini.
(Red_)