Ketua DPC Gabungnya Wartawan Indonesia GWI Meminta Klarifikasi dan Mengecam Keras Jangan Usik Dapur Organisasi Orang Lain

Selasa, 28 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang|
Pencemaran nama baik dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah defamation, slander, calumny dan vilification.[1] Pengertian pencemaran nama baik menurut Oemar Seno Adji, pencemaran nama baik adalah suatu tindakan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang (aanranding of goede naam). Salah satu bentuk pencemaran nama baik adalah pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis dengan menuduhkan sesuatu online di medsos Selasa(28/05/2024)

“pencemaran nama baik di media sosial diatur dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang akan berlaku setelah 3 tahun sejak diundangkan[3] sebagai berikut.

Sebagai informasi Drs Achmad Chudlori SH, MH biro Hukum media Jawarah Banten com Angkat bicara berdasarkan Lampiran SKB UU ITE jika muatan/konten berupa penghinaan seperti cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas maka dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan Pasal 315 KUHP dan bukan Pasal 27 ayat (3) UU ITE (hal. 10).

Adapun, jika muatan/konten tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau sebuah kenyataan, maka bukan termasuk delik pencemaran nama baik (hal. 11).

Pakar hukum dosen Drs Achmad chudlori. SH, MH.biro Hukum Media Jawarah Banten com Menjelaskan paparan hukum terkait adanya aduan dari wartawan Jawarah Banten perlu
di garisbawahi, delik hukum pencemaran nama baik di media sosial yang diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016 adalah delik aduan, sehingga hanya korban yang bisa memproses ke Polisi.

Baca Juga :  Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah : DPC KWRI Kabupaten Tangerang Salurkan Daging Kurban, Bagikan Sembako Dan Santuni Anak Yatim Piatu

Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik Media Organisasi GWI
Dalam menentukan jerat pasal pencemaran nama baik di media sosial, konten dan konteks menjadi bagian yang sangat penting untuk dipahami. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan ujarnya Achmad.

Dengan kata lain, ketua gabungnya wartawan Indonesia dpc kabupaten tangerang “Uje” ujang supendi yang dapat menilai secara subjektif tentang konten atau bagian mana dari informasi atau dokumen elektronik yang ia rasa telah menyerang kehormatan atau nama baiknya.

Baca Juga :  Tertib dan Bebas Intimidasi, 72 Bendera Ormas di Kota Tangerang Ditertibkan Petugas Gabungan

Konstitusi telah memberikan perlindungan terhadap harkat dan martabat seseorang sebagai salah satu hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan hukum diberikan kepada korban, dan bukan kepada orang lain. Sebab, orang lain tidak dapat menilai sama seperti penilaian korban.

Sedangkan, konteks berperan untuk memberikan nilai objektif terhadap konten. Pemahaman akan konteks mencakup gambaran mengenai suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam mendiseminasi informasi, serta kepentingan-kepentingan yang ada di dalam pendiseminasian (penyebarluasan, ed.) konten. Oleh karena itu, untuk memahami konteks, mungkin diperlukan pendapat ahli, seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.(Rom)

Berita Terkait

Ketua Media Center Gunung Kaler (MCG) Minta Kepolisian Brantas Matel di Balaraja
Tak Hormati Hak Publik atas Informasi, Ketua GWI: Lapas Pemuda Layak Dievaluasi!
Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik
Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah : DPC KWRI Kabupaten Tangerang Salurkan Daging Kurban, Bagikan Sembako Dan Santuni Anak Yatim Piatu
DPC GWI Kabupaten Tangerang Tuai Kontroversi,DPD Ancam Pembekuan Kepengurusan
Gabungnya wartawan Indonesia (GWI) dan Jajaran Ucapkan Selamat Kepada Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.S.H., S.I.K., M.Si., Naik Jabatan Sebagai Wadirtipideksus Bareskrim Polri
Operasi Gabungan Berantas Jaya 2025 Menertibkan Sejumlah Posko Atau Gardu Ormas
Puluhan Wartawan Gelar Aksi Damai di Depan Pemkot Tangsel, Buntut Protes Dugaan Intimidasi dan Pungli oleh Oknum Satpol PP

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 10:23 WIB

Ketua Media Center Gunung Kaler (MCG) Minta Kepolisian Brantas Matel di Balaraja

Senin, 30 Juni 2025 - 15:41 WIB

Tak Hormati Hak Publik atas Informasi, Ketua GWI: Lapas Pemuda Layak Dievaluasi!

Sabtu, 21 Juni 2025 - 05:46 WIB

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

Sabtu, 7 Juni 2025 - 20:15 WIB

Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah : DPC KWRI Kabupaten Tangerang Salurkan Daging Kurban, Bagikan Sembako Dan Santuni Anak Yatim Piatu

Selasa, 3 Juni 2025 - 12:31 WIB

DPC GWI Kabupaten Tangerang Tuai Kontroversi,DPD Ancam Pembekuan Kepengurusan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB