Globalbanten.com l Kota Tangerang
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kanwil Kemenkumham Banten gagalkan upaya penyelundupan barang terlarang pada saat kunjungan warga binaan pemasyarakatan. Kamis (14/12/2023)

IF dan M, 2 (dua) pengujung Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang yang masing-masing menyelundupkan handphone dan earbuds yang disembunyikan didalam bungkus nasi.

Petugas menemukan 2 (dua) benda terlarang tersebut pada saat pemeriksaan barang dan makanan yang dibawa oleh pengujung pada saat akan membesuk WBP, “Kami menemukan 1 unit handphone dan 1 unit earbuds milik masing-masing pengujung dibungkus nasi pada saat kami periksa dengan metal detector,” ujar Totong selaku Koordinator Satops Patnal

Baca Juga :  Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH

Atas penemuan tersebut, Koordinator Satops Patnal langsung berkoordinasi dengan Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk melakukan berita acara pemeriksaan dan penyitaan barang bukti.

Baca Juga :  Maraknya Penyalahgunaan Pengisian BBM BIO SOLAR Bersubsidi di SPBU Cijujung 34.16712 Kabupaten Bogor

Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto mengapresiasi kinerja jajaran yang telah bekerja sesuai dengan SOP, “Saya mengapresiasi jajaran yang telah melaksanakan pemeriksaan secara teliti sehingga dapat menggagalkan penyelundupan benda terlarang ke dalam Lapas”.

Baca Juga :  Setelah 3 Hari Melarikan Diri, Tahanan Wanita Berinisial N Kini Kembali Berada di Lapas Kelas IIA Tangerang

Kalapas juga menegaskan bahwa pengunjung yang menyelundupkan barang terlarang diberi sanksi berupa tidak diperkenankan berkunjung selama 3 bulan, dan WBP yang memesan barang terlarang diberikan sanksi sesuai dengan Permenkumham No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan.(Rom)