GLOBALBANTEN.COM | Alex Denni, mantan Deputi KemenPANRB, setelah sebelas tahun sebagai Terdakwa akhirnya baru ditangkap Kejari Bandung, pada Kamis (18/7-2024), padahal kasus korupsinya sudah inkrah sejak 26 Juni 2013.
Dalam kurun waktu 11 tahun itulah, Alex hebatnya masih bisa tetap menduduki berbagai jabatan penting di BUMN dan kementerian, termasuk Deputi Bidang SDM di Kementerian BUMN dan KemenPANRB.
Atas kebobrokan mental oknum aparatur kita, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, ikut mengkritik terkait penegakan hukum yang lamban dan menilai alasan Kejari Bandung yang baru menerima Akta Pemberitahuan Kasasi pada April 2024 sebagai tidak masuk akal.
Menurut Kurnia, kasus ini benar-benar telah mencerminkan dan memperlihatkan buruknya penegakan hukum di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini benar-benar telah mencoreng wajah hukum kita, dan ini sudah mencerminkan dan memperlihatkan buruknya penegakan hukum di Indonesia!” ujarnya. Sabtu (27/072024)
Kurnia juga mempertanyakan peran BIN dalam menelusuri rekam jejak calon pejabat, mengingat selama 11 tahun tersebut Alex bisa terus menduduki jabatan mentereng tanpa terdeteksi statusnya sebagai terpidana korupsi.
“Selama 11 tahun Alex bisa terus menduduki jabatan mentereng, tanpa terdeteksi statusnya sebagai terpidana korupsi. Lalu dimana intelejen kita?!” tandasnya.
Wow, luar biasa, sampai sebegitunya hukum dinegeri ini bisa mereka permainkan. Lalu, apa yang akan dilakukan Kajagung RI ST. Burhanuddin terkait hil yang mustahal dan sudah menciderai marwah Adhyaksa ini? Padahal baru-baru ini, Kejaksaan Agung sedang berbangga atas perolehan Award sebagai lembaga penegak hukum terdepan. Kita lihat saja nanti, apa kejutan dari Jaksa Agung RI kita yang tegas dan berani itu. Salam For-WIN. (Jack)