Globalbanten.com l Kabupaten tangerang
Nasib Naas yang dialami Neno (27) salah seorang ibu rumah tangga yang sudah datang ke Polresta Tangerang untuk membuat laporan polisi (LP) malah di tolak dengan alasan suruh balik lagi ketika datang ke SPKT di arahkan ke unit Reskrim pas pada malam itu bagian piket Reskrim unit PPA dengan sesuai arah SPKT lalu ibu tersebut naik
” masuk keruangan unit Reskrim PPA berjumpa dengan salah seorang anggota inisial (f) lalu dengan nada lantang (f) menjelaskan untuk laporan ibu tidak bisa malam ini nanti saja tunggu ada surat dari pihak kepolisian silakan ibu balik lagi di hari Jumat ya oke Bu kata anggota yang piket Reskrim ucapnya”
Senin malam (29/1/2024)
Masih di lokasi yang sama saat awak media menanyakan ibu ingin membuat laporan terkait apa ibu tersebut menjelaskan kronologis kejadiannya bahwa pada hari sabtu tangal 27 Januari ada kurang lebih lima orang yang datang kerumah saya lalu orang tersebut mencari suami saya”ibu apakah benar ini rumah pak Mulyadi alias Arif saya menjawab iya pak benar emang ada apa ya pak’
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
tidak memberikan penjelasan apa apa ke saya cuma berkata nanti aja di jelaskan di kantor ya Bu nanti alamat saya informasikan melalui suami ibu ya akan tetapi sudah hampir tiga hari saya tidak perna ada yang menghubungi saya lalu
dengan inisiatif saya sendri saya datang ke porles untuk membuat laporan polisi (LP) kenapa setelah saya ikutin arahan dari pihak SPKT saya di tolak pak’
“dengan kedatangan saya ke porles saya ingin tau jelas suami saya ada atau tidak dan ingin konsultasi membuat aduan terkait kejelasan keberadaan suami saya ada di porles atau Polsek biar terangan benderang gitu pak” penangkapan suami saya memang dirumah saya pada hari Sabtu, (27/1/24) jam 10 pagi kenapa sampai saat ini belum ada kabar yang jelas dari pihak kepolisian
Menurut keterangan yang diketahui pasal 12 huruf a dan f Perpolri 7/2022 mengatur secara SOP
Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang:
a. menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi, dan kewenangannya;
f. mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan bagi warga negara Indonesia tandasnya”(Rom)