Operasi Razia Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dan Dinas Sosial Kota Tangerang 10 Orang Terjaring

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GlobalBanten.com,Tangerang |
Operasi atau razia ini dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan Pengemis dan Pengamen, pada Rabu (20/3/2024)

Razia ini dilaksanakan di beberapa titik seperti lampu merah tugu Adipura serta sepanjang Jalan Taman Makam Pahlawan (TMP) Taruna, Kecamatan Tangerang.
Kota tangerang Banten

Lebih lanjut Kasat Pol PP
(Kepala Satpol) PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menyampaikan, Satpol PP Kota Tangerang terus berupaya untuk menegakkan Perda dan meningkatkan kesadaran masyarakat agar memahami, mematuhi dan mantaati Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota yang berlaku di Kota Tangerang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kegiatan operasi ini Secara rutin kami lakukan secara berkala dan sebagai bentuk Komitmen Satpol PP dalam penegakan Perda Kota Tangerang untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum dan Rasa nyaman aman bagi masyarakat Kota Tangerang,” ucap Wawan Fauzi

Baca Juga :  Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Hadiri Pengukuhan IPPAT Banten, Tegaskan Sinergi! Bupati Tangerang Turut Beri Dukungan

Dalam kegiatan operasi gabungan ini, pihaknya menerjunkan 20 Personel yang terdiri Satpol PP, Dinas Sosial Kota Tangerang dan didampingi jajaran samping TNI-Polri. Kegiatan operasi gabungan berhasil menjaring sebanyak 10 (sepuluh) anak jalanan, pengemis, pengamen yang terjaring Razia

“Meraka yang terjaring Langsung di bawa ke Kantor Satpol PP bersama barang bukti, kemudian di Lakukan Pendataan oleh PPNS, dan dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melakukan kegiatanya kembali dan tidak turun ke jalan, kemudian diberikan pembinaan dan langsung dibawa ke Dinas Sosial Kota Tangerang,” kata Wawan Fauzi ujarnya beliau menambahkan, pembinaan terhadap anak jalanan, Gelandangan, pengemis dan pengamen dilakukan dengan tujuan memberikan Perlindungan dan menciptakan ketertiban dan ketentraman.

“Sementara itu, Ketua Tim Hukum Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, Coki Siregar, SH, Mli mengapresiasi dan menyambut baik , kegiatan operasi Gabungan yang Dilaksanakan oleh Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Tangerang sebagai wujud dalam menegakkan Peraturan Daerah, khususnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan Pengemis dan Pengamen.

Baca Juga :  Pengusaha Muda ADV Sinergi Nusantara Giat Mengadakan Acara Maulid Nabi Muhammad Saw. 1445-H .Tahun 2024.

Saat ini banyaknya para Pengamen dan pengemis yang melibatkan anak-anak dibawah umur, sehingga di butuhkan Perhatian khusus dalam penanganannya “

Coki yang juga seorang Praktisi hukum, menambahkan, ” Seharusnya anak-anak diusia mereka tidak berkeliaran dijalan raya, mereka seharusnya menikmati masa kecilnya bermain dengan teman sebaya di rumah atau dilingkungan yang nyaman dan aman serta fokus dalam pendidikan sekolah demi mencapai cita-citanya di masa depan, ” ujarnya.

Terkait yang disampaikan oleh Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kota Tangerang, Ibas. Coki Juga sependapat yakni, jika data para pengemis dan pengamen secara jelas yang masih dibawah umur, apabila mereka warga Kota Tangerang maka harus dipanggil orang tuanya, dan apabila mereka bukan warga Kota Tangerang, maka Pulangkan mereka ke daerah asal.

Baca Juga :  Kerap Terjadi Tawuran di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Cisoka AKP Eldy : Fenomena Buruk Ini Harus di Hilangkan

“Bagi anak-anak dibawah umur yang tidak memiliki keluarga atau orang tua, maka Dinas Sosial harus memberikan pembinaan yang layak, seperti pendidikan, kesehatan hingga ekonomi, tegas Ibas.

Kegiatan razia operasi pengemis dan pengamen agar terus dilaksanakan secara rutin agar Kota Tangerang bersih dari para pengamen dan pengemis yang telah didominasi oleh anak-anak dibawah umur.

Namun menurut Coki yang juga menjabat sebagai Sekretaris Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) Kota Tangerang, mengatakan, di dalam penegakan perda, pemerintah Kota Tangerang harus bijak dalam menyikapi dan mencari solusi yang baik bagi para pengamen mau pun pengemis yang terjaring razia, karena diantara para pengemis dan pengamen tersebut banyak juga yang sudah berkeluarga dan tentunya mereka sebagai tulang punggung keluarga.

Selama ini mereka dibina namun selesai pembinaan mereka tetap kembali lagi ke jalanan, bila perlu mereka dikasih permodalan untuk usaha agar mereka tidak kembali lagi dijalanan “, ujar Coki.

Berita Terkait

‎Dinas Pendidikan Banten Klarifikasi Terkait Aksi Warga soal PPDB dan Tidak Diterimanya Siswa di SMA Negeri‎
Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 Dan Lapas Kelas 1 Tangerang Hadirkan “Jawara Beton” Untuk Pemberdayaan Warga Binaan
‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎
Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Menolak Lakukan Sidak, Kades Tanah Merah Diduga Terima Upeti dari Kartel Obat Keras Ilegal
‎Bupati Tangerang Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama, Ini Daftarnya
Jaksa Agung ST Burhanuddin Lakukan Rotasi Dan Mutasi Di Tubuh Adhyaksa

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:17 WIB

‎Dinas Pendidikan Banten Klarifikasi Terkait Aksi Warga soal PPDB dan Tidak Diterimanya Siswa di SMA Negeri‎

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:10 WIB

Kolaborasi PLN Indonesia Power UBP Lontar 3 Dan Lapas Kelas 1 Tangerang Hadirkan “Jawara Beton” Untuk Pemberdayaan Warga Binaan

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:01 WIB

‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎

Rabu, 9 Juli 2025 - 16:07 WIB

Protes SPMB Jalur Domisili, Warga Gembok Jalan SMAN 5 Kabupaten Tangerang

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB