Globalbanten.com | Terungkap identitas pelaku yang membuang bayi berjenis kelamin perempuan yang ditemukan warga. Mengampung di aliran irigasi 12 A desa Tempuran kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

Kapolsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah akhirnya mengungkap pelaku yang sengaja membuang jasad bayi malang yang ditemukan warga mengambang dalam keadaan tali pusar masih menempel tersebut.

Kapolsek Trimurjo,AKP Rihamanudi Nur mengatakan,bahwa kedua pasangan kekasih, dengan sengaja membuang bayinya hasil hubungan gelap di luar nikah,

Baca Juga :  Ucapkan  Terima Kasih Untuk Polres Tangerang Selatan Terutama Kasi Propam Yang Telah Bekerja Secara Profesional.

Remaja tersebut dari kecamatan Punggur,ber inisial,NN,20.,Th ,dan ,Yg ,21,Th kabupaten Lampung Tengah,setelah kekasihnya melahirkan dengan sengaja membunuh dan membuang bayinya di saluran irigasi daerah Trimurjo

AKP. Rihamuddin menjelaskan paska penemuan jasad bayi malang itu, pihaknya melakukan penyelidikan hingga didapat informasi tentang kedua pelaku tersebut. Status keduanya bukan pasangan suami istri, hamil di luar nikah.” jelasnya kepada media, Kamis (22/2/2024).

Baca Juga :  Darurat Penjualan Obat Keras Golongan G Di Wilayah Cibodas Kota Tangerang!!!

Kedua pelaku mengakui perbuatan tersebut saat jajaran polsek mendatangi kediaman mereka.

Pelaku telah membuang bayi malang itu pada hari, Minggu (18/2/2024). NN sempat melahirkan sang bayi secara mandiri di dalam kamar.” ujarnya.Motifnya diduga korban tak sanggup menahan malu karena hamil di luar nikah dengan sang kekasihnya

Kapolsek melanjutkan jasad bayi malang itupun akhirnya terbawa arus melewati irigasi Kampung Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah. Hingga saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Trimurjo.

Baca Juga :  Leluasa Jalankan Bisnis Haramnya Mafia Rokok Ilegal di Tangerang Selatan Tak tersentuh APH

Untuk pertanggung jawaban Kedua pasangan bukan suami istri dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 341 KUHP ,dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. Atau Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun kurungan

Atau pasal 338 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.” pungkasnya