GLOBALBANTEN.COM | Jakarta
Abang Hersit selaku Pakar Pidana ; Akademisi pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana sudah mengajar sejak 2003 sampai dengan sekarang (21 Tahun) yang juga Anggota Ahli dan Dosen Republik Indonesia sudah melanglang buana tenaga pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) sejak 2007 sampai dengan sekarang dari zaman Ikadin sampai dengan Peradi melihat di ajukan nya Peninjauan Kembali (PK) terpidana Jesisica Kumala Wongso.(JKW) yang bebas bersyarat …?
Menurut hemat kami suatu hal yang wajar untuk di ajukan PK tersebut kebenaran harus di kejar bila perlu sampai keliang lahat menjadikan hukum sebagai panglima wong patut di duga tidak lah terbukti sebab Tim Hukum berpendapat demikian dan sudah mengantongi bukti-bukti PK tersebut siap untuk di buka kembali dan di gelar di Pengadilan supaya semua orang atau publik melihat fakta-fakta dalam persidangan nanti nya seperti kasus Vina dan Eky sedang dalam proses PK di PN Cirebon Jawa Barat.
Alasan Peninjauan Kembali (PK) beragam sepanjang ada bukti baru (Novum) atau ada kekeliruan hakim baik itu Hakim Tingkat Pertama, Banding, Kasasi bisa saja terjadi kehilapan atau kealpaan jelas.Bung Hersit yang juga salah satu Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini melihat ada indikasi ke arah sana perlu di uji kembali demi hukum dan keadilan meskipun terpidana bebas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
bersyarat sudah keluar bebas menghirup udara segar tapi status nya tetap Terpidana melekat seumur hidup nya karena berbuat baik selama masa tahanan yang dapat remisi dari Pemerintah ; depertenen kehakiman lembaga pemasyarakatan, tentu wajib lapor sampai habis sisa masa tahanan nya, jika inikan bisa beban psikologis orang patut di duga tidak bersalah di hukum aneh bin ajab pemikirannya
Prof.OH nama panggilan akrab si Abang Petinggi Ketua Umum DPN PERADI ini dapat di amini sangat setuju untuk kebenaran hukum harus di kejar dan diperjuangkan disinilah nanti dengan bukti-bukti yang ada untuk menguji kejelian sang Majelis Hakim dengan bukti yang ada dapat di patahkan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), sementara
Penasehat Hukum (PH) mewakili klien nya dan Jaksa Penuntut Umum mewakili Pemerintah atau negara, kita tunggu arena persidangan dan dunia persilatan ini yang benar harus di benarkan yang kita cari adalah kebenaran bukan pembenaran jelas Bung Hersit yang selalu lantang setiap berbicara untuk kebenaran dan keadilan yang dapat kami wawancara via hp selulernya dan narasi tertulis nya.(Rom)