GLOBALBANTEN.COM, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam mengenai pemberian kredit pada tahun 2016 kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan meliputi dua pejabat Bank BJB dan satu pihak swasta. EBY, seorang relationship officer, dan DAS, manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, bersama dengan J, seorang pengusaha, diidentifikasi sebagai pihak-pihak utama dalam kasus ini.
Kasus ini bermula ketika J, dengan persetujuan dari SNZ, Direktur PT KMA, bersepakat untuk menggunakan nama PT KMA dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp16,9 miliar di Kabupaten Bandung Barat. Menurut Rangga, J mendapat kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan kredit sebesar Rp5 miliar kepada Bank BJB. Selama proses ini, terjadi penyimpangan prosedur oleh EBY dan DAS, yang meliputi verifikasi dokumen dan pengalihan pembayaran ke rekening bank lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akibat penyimpangan ini, Bank BJB Cabang Tangerang mengalami kerugian finansial yang signifikan sebesar Rp6,1 miliar. Selain itu, terungkap juga bahwa SNZ dan J melakukan transaksi keuangan mencurigakan, dimana J mentransfer sejumlah uang kepada SNZ, serta EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang didanai oleh J sebagai bentuk gratifikasi.
DAS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, dan EBY juga sudah dalam tahanan terkait kasus korupsi lain di Kabupaten Tangerang. Kejati Banten berencana untuk segera menangkap J sebagai tersangka dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan komitmen Kejati Banten dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga keuangan daerah.
Kejati Banten mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung proses hukum yang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Kejati juga berkomitmen untuk transparan dalam memberikan informasi kepada publik seiring berjalannya proses hukum ini.(red)