Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BJB oleh Kejati Banten

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Banten tetapkan tersangka pegawai Bank BJB. (ist)

Kejati Banten tetapkan tersangka pegawai Bank BJB. (ist)

GLOBALBANTEN.COM, Serang | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten telah resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (Bank BJB). Penetapan ini dilakukan setelah serangkaian penyelidikan mendalam mengenai pemberian kredit pada tahun 2016 kepada PT Karya Multi Anugerah (KMA).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, mengungkapkan bahwa tersangka yang telah ditetapkan meliputi dua pejabat Bank BJB dan satu pihak swasta. EBY, seorang relationship officer, dan DAS, manajer komersial Bank BJB Cabang Kota Tangerang, bersama dengan J, seorang pengusaha, diidentifikasi sebagai pihak-pihak utama dalam kasus ini.

Baca Juga :  Sempat Dijebak dan Difitnah Oleh Oknum Polisi, Kini Wartawan Kembalikan Nama Baiknya

Kasus ini bermula ketika J, dengan persetujuan dari SNZ, Direktur PT KMA, bersepakat untuk menggunakan nama PT KMA dalam proyek pembangunan jalan senilai Rp16,9 miliar di Kabupaten Bandung Barat. Menurut Rangga, J mendapat kuasa dari SNZ untuk mengajukan permohonan kredit sebesar Rp5 miliar kepada Bank BJB. Selama proses ini, terjadi penyimpangan prosedur oleh EBY dan DAS, yang meliputi verifikasi dokumen dan pengalihan pembayaran ke rekening bank lain yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit.

Akibat penyimpangan ini, Bank BJB Cabang Tangerang mengalami kerugian finansial yang signifikan sebesar Rp6,1 miliar. Selain itu, terungkap juga bahwa SNZ dan J melakukan transaksi keuangan mencurigakan, dimana J mentransfer sejumlah uang kepada SNZ, serta EBY dan DAS menerima fasilitas umroh yang didanai oleh J sebagai bentuk gratifikasi.

DAS saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, dan EBY juga sudah dalam tahanan terkait kasus korupsi lain di Kabupaten Tangerang. Kejati Banten berencana untuk segera menangkap J sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga :  Persiapan Pilkada Serentak 2024, Sebanyak 21 Pantarlih di Desa Kohod Dilantik

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan komitmen Kejati Banten dalam memberantas korupsi dan menjaga integritas lembaga keuangan daerah.

Kejati Banten mengimbau kepada semua pihak untuk mendukung proses hukum yang berlangsung dan menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum. Kejati juga berkomitmen untuk transparan dalam memberikan informasi kepada publik seiring berjalannya proses hukum ini.(red)

Berita Terkait

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Toko Diduga Milik Aparat, Oknum Anggota Polsek Pamulang Enggan Lakukan Penangkapan Penjual Obat Golongan G
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas
46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Enam Pelaku Curanmor Ditangkap Polsek Jatiuwung, Dua Polisi Terluka
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Senin, 2 Juni 2025 - 09:32 WIB

Kuasa Hukum Menjadi Korban Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Cengkareng ” Bintang & Partners” Mendesak Kepolisian Agar Bertindak Tegas

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:06 WIB

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Patroli Perintis Presisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB