Globalbanten.com| Pengamat Transportasi dan Pengadaan Barang Dan Jasa Milton Daeli pertanyakan studi OBC KPBU Pembangunan TOD Terminal Tipe A Poris Plawad.
Dimana study tersebut merupakan Langkah awal untuk Fungsi dan Pelayanan Terminal type A Poris plawad Kota Tangerang
“Layak kita pertanyakan terkait study tersebut dan perlu di audit terkait Pemenang PT. Minaret Kusumawadi Ruko Lantai 2, Jl. H. Samali No. 95D, Pejaten Barat, Pasar Minggu – Jakarta Selatan 12510 – Jakarta Selatan (Kota) – DKI Jakarta Nilai Kontrak : Rp. 1.361.140.000,00” ucapnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Milton Daeli menjelaskan kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Desember 2020
Sangat jelas terlihat bahwa pemerintah daerah Kota Tangerang dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tidak menjalankan sepenuhnya Peraturan Presiden nomor 103 tahun 2015 dalam fasilitasi dan integrasi sistem transportasi secara menyeluruh.
” Integrasi inter dan antar moda transportasi tidak terkoneksi dengan baik. Hasil studi perencanaan transportasi pada titik tersebut tidak dilaksanakan secara menyeluruh pada titik simpul transportasi yang menjadi andalan kota tangerang dan BPTJ. Para pengguna jasa transportasi melalui terminal type A Porisplawad belum dilayani secara maksimal oleh angkutan penumpang baik komersil maupun angkutan yang disubsidi” tambahnya
Lanjut kata Milton dari pantauan di lapangan saat turun dari angkutan ataupun Para calon penumpang menyeberang berhamburan dan tidak teratur, dirinya berharap Jangan sampai memakan korban dulu baru di perhatikan.
“Ada lima terminal type A di Jabodetabek yang dibangun dengan anggaran puluhan Milyar bahkan sampai dengan ratusan Milyar pada total keseluruhan, Kita jangan tutup mata dengan keadaan ini”. Tutupnya
Saat di konfirmasi Kepala Terminal Poris Plawad Kota Tangerang Alwin Athena menjelaskan kalau terkait study dan lainnya merupakan tanggung jawab Kementrian Perhubungan (Pusat)
“Terkait kegiatan dan study semua ada di ranah pusat” ucapnya melalui Wastup