Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Marak di Kota Tangerang

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di kota Tangerang, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.

Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar berinisial C yang memiliki gudang di wilayah Pantura kota Tangerang untuk overtap solar subsidi dari kendaraan truk modifikasi (helikopter:red) untuk dipindah ke mobil transportir, Sabtu
(06/01/2024)

Kendaraan truk yang telah dimodifikasi mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.

Menurut pengakuan Ibrahim selaku pengurus, dirinya mengakui adanya aktifitas yang berkaitan dengan solar di gudang tersebut.

“Saya tidak kenal dengan yang namanya C, saya pengurusnya. Untuk pemiliknya yang saya tau Tono, tapi nanti akan coba saya hubungi lagi besok,” ungkapnya kepada tim investigasi.

Baca Juga :  Pemuda Ditusuk Tetangga karena Perselisihan Sepele

Selain itu, Ibrahim juga membenarkan kalau sebelumnya gudang tersebut pernah dikelola oleh seorang yang bernama Andri.

Berdasarkan hasil temuan tersebut tim akan berupaya menginformasikan kepada apartur seperti Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Ormas FBR Ranting Sawah Besar Gelar Santunan Bulanan Bersama Anak Yatim Piatu

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(Rom)

Berita Terkait

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba
Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan
Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang
Dugaan Mark UP Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”
Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasarkemis
2 Bulan Kasus Curanmor Meningkat, Polres Metro Tangerang Kota Tangkap 50 Tersangka
Unit Opsnal Reskrim Polsek Benda Amankan Penjual Tramadol Dan Eximer Via COD
Viral Pelaku Coblos Ban Ambil Uang Rp 100 juta Nasabah Bank di Tangerang, Kapolsek Pinang: Tertangkap Warga bersama Petugas Patroli Polisi

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 11:55 WIB

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

Minggu, 15 September 2024 - 21:55 WIB

Adian Natipulu Akui Kaltim Banyak Tambang Ilegal, Berani ” Ngak” Bahlil Bersihkan

Kamis, 12 September 2024 - 18:07 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Rudapaksa Disertai Pencurian di Indekos Neglasari Tangerang

Rabu, 11 September 2024 - 19:15 WIB

Dugaan Mark UP Belanja Publikasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang”MENGGERIKAN”

Senin, 9 September 2024 - 20:45 WIB

Edarkan Ratusan Ribu Tramadol, Seorang Pria Diamankan Polsek Pasarkemis

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Musnahkan 1 Kilogram Sabu, Polda Sulteng Komitmen Perangi Narkoba

Selasa, 17 Sep 2024 - 11:55 WIB