Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Marak di Kota Tangerang

Sabtu, 6 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di kota Tangerang, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.

Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar berinisial C yang memiliki gudang di wilayah Pantura kota Tangerang untuk overtap solar subsidi dari kendaraan truk modifikasi (helikopter:red) untuk dipindah ke mobil transportir, Sabtu
(06/01/2024)

Kendaraan truk yang telah dimodifikasi mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.

Menurut pengakuan Ibrahim selaku pengurus, dirinya mengakui adanya aktifitas yang berkaitan dengan solar di gudang tersebut.

“Saya tidak kenal dengan yang namanya C, saya pengurusnya. Untuk pemiliknya yang saya tau Tono, tapi nanti akan coba saya hubungi lagi besok,” ungkapnya kepada tim investigasi.

Baca Juga :  Satu Pria Di Amankan Polsek Curug Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Selain itu, Ibrahim juga membenarkan kalau sebelumnya gudang tersebut pernah dikelola oleh seorang yang bernama Andri.

Berdasarkan hasil temuan tersebut tim akan berupaya menginformasikan kepada apartur seperti Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Kejar-kejaran Bak di Film, Patroli Motor Polsek Teluknaga Bekuk Pelaku Curanmor bersama Warga

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(Rom)

Berita Terkait

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli
Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang
Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Ketua Umum Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) Angkat Topi Respon Positif TNI-Polri di Kasus Penembakan Di Km 45
Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Wilayah Ciledug Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 17:52 WIB

Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli

Minggu, 12 Januari 2025 - 16:36 WIB

Maraknya Pemasangan Tiang dan Kabel Internet Liar Local Area Network (LAN), Di Kota Tangerang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:25 WIB

Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi

Kamis, 9 Januari 2025 - 10:19 WIB

Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Rabu, 8 Januari 2025 - 20:03 WIB

Menjamurnya Peredaran Obat Keras Golongan G di Tangerang Selatan Mengancam Generasi Muda, APH Diminta Segera Bertindak Tegas.

Berita Terbaru