Globalbanten.com l Penyalahgunaan solar bersubsidi ditengarai marak terjadi di kota Tangerang, banyak oknum tidak bertanggung jawab yang berupaya meraup keuntungan dari jenis BBM bersubsidi ini.

Salah satunya diduga dilakukan mafia Solar berinisial C yang memiliki gudang di wilayah Pantura kota Tangerang untuk overtap solar subsidi dari kendaraan truk modifikasi (helikopter:red) untuk dipindah ke mobil transportir, Sabtu
(06/01/2024)

Kendaraan truk yang telah dimodifikasi mengisi berulang kali BBM bersubsidi jenis Solar di SPBU dengan menggunakan barcode yang dibeli dari oknum yang tidak bertanggung jawab yang kemudian akan dijual kembali menjadi solar industri yang harganya jauh lebih tinggi.

Baca Juga :  Sekda Buka Acara Peningkatan Kompetensi Bagi Guru SD PPPK 

Menurut pengakuan Ibrahim selaku pengurus, dirinya mengakui adanya aktifitas yang berkaitan dengan solar di gudang tersebut.

“Saya tidak kenal dengan yang namanya C, saya pengurusnya. Untuk pemiliknya yang saya tau Tono, tapi nanti akan coba saya hubungi lagi besok,” ungkapnya kepada tim investigasi.

Baca Juga :  Pentas Seni dan Pelepasan Peserta Didiik yayasan Bani Hasan KohodPendidikan anak usia dini (PAUD)

Selain itu, Ibrahim juga membenarkan kalau sebelumnya gudang tersebut pernah dikelola oleh seorang yang bernama Andri.

Berdasarkan hasil temuan tersebut tim akan berupaya menginformasikan kepada apartur seperti Satgas Migas maupun Polri khususnya Polres Metro Tangerang Kota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap para mafia solar yang mengakali BBM bersubsidi yang semestinya diperuntukan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Pesta Pergantian Tahun 2024, Polisi Imbau Warga Tangerang Waspada Kejahatan dan Awasi Anak

Terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar ini, berdasarkan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, para pelanggar dapat diancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar.(Rom)