PERKARA MUHYANI, PENUSUK MALING HINGGA MATIDIHENTIKAN OLEH KEJARI SERANG

Sabtu, 16 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com l Jumat 15 Desember 2023, Perkara an MUHYANI (58), seorang peternak di Serang yang menikam Waldi, pencuri kambing miliknya akhirnya dihentikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dikeluarkan Kajari setelah dilakukan ekspose (gelar perkara) di Kejati Banten, hal ini diungkapkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna.

Ekspose dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan dan Aspidum Jefri Penanging Meakapedua, SH.MH. Hadir juga Kajari Serang Yusfidly, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil ekspose semua sepakat bila bahwa perkara an MUHYANI Bin SUBRATA tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan. Berdasarkan fakta perbuatan yang digali oleh Jaksa Penuntut Umum, ditemukan bahwa telah terjadi “pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana yang dimaksud oleh Pasal 49 Ayat (1) KUHP,” kata Kajati Banten Didik Farkhan.

Baca Juga :  Jambret di Menteng Bikin Pesepeda Tersungkur Dibekuk Polisi

Didik menambahkan isi pasal itu bahwa, tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain, terhadap kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain.

“Bahwa dalam berkas perkara terungkap bahwa MUHYANI Bin SUBRATA selaku penjaga kambing, berdasarkan Pasal 49 ayat (1) KUHP dapat melakukan pembelaan terpaksa atas harta benda milik sendiri maupun orang lain,”jelasnya.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Menangkap Komplotan Jaringan Jual Beli Pelat Nomor Bersandi Pejabat Negara

Lebih lanjut Kajati Banten mengatakan, menurut hukum, seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa.

“Seperti diketahui bahwa berdasarkan Visum et Repertum No VER/PD/01/II/2023/RS.Bhayangkara tanggal 14 Maret 2023 yang memeriksa korban memberikan kesimpulan korban meninggal dunia akibat pendarahan, dan dari berkas perkara terungkap korban sempat meminta bantuan Saksi AS (Terpidana yang melakukan pencurian yang sudah dijatuhi pidana selama 1 (satu) tahun penjara) untuk menolongnya, akan tetapi karena tidak ditolong oleh Saksi AS, korban meninggal di area persawahan.” Jelasnya

Lanjut Dari hasil ekspose terungkap, bahwa dari hasil Visum et Repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Terdakwa yang menusukkan gunting ke bagian dada korban, akan tetapi korban meninggal karena perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan, sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Terdakwa.

Baca Juga :  Penyalahgunaan Solar Bersubsidi Marak di Kota Tangerang

Selanjutnya didik mengatakan, dari berkas perkara diperoleh fakta, Terdakwa melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan Terdakwa merasa terancam dengan korban yang membawa sebilah golok, dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Terdakwa.

“Jadi pada hari ini Kajari Serang telah mengeluarkan SKPP karena berdasarkan kesimpulan pembelaan terpaksa dapat dibuktikan memang benar telah dilakukan oleh Terdakwa Muhyani, jadi perkara itu close dan tidak dilakukan penuntutan,” tegas Didik Farkhan.

Berita Terkait

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l
Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain
14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten
Viral, Pelaku Banting Anak Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi
Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan
Respon Cepat Polsek Ciledug Gagalkan Rencana Tawuran Remaja di Cipadu, Tangerang
Rampas Ponsel Karyawati di Batuceper, Pelaku Jambret Diringkus Polisi Patroli
Polsek Baros Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Gerak Cepat Amankan Pelaku penjual Obat Daftar G Pengedar Obat Tanpa Ijin Edar

Berita Terkait

Sabtu, 15 Februari 2025 - 14:17 WIB

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Jumat, 14 Februari 2025 - 23:08 WIB

Kades Kohod Melalui Kuasa Hukumnya Gelar Jumpa Pres Atas Kegaduhan Pagar Laut, dirinya Jadi Korban dari Pihak Lain

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:15 WIB

14 Tersangka Peredaran Uang Palsu Di Tangkap Ditreskrimum Polda Banten

Sabtu, 1 Februari 2025 - 01:57 WIB

Viral, Pelaku Banting Anak Berusia 1 Tahun di Tangerang Ditangkap Polisi

Kamis, 30 Januari 2025 - 14:33 WIB

Penjaga Gudang Solar Ilegal Haji Ogon Menantang Awak Media untuk Diberitakan

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:17 WIB