GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Pemanggilan mantan Sekertaris BUMN Muhammad Said Didu oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang terkait dugaan penyebaran pemberitaan hoax di media sosial, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono pastikan pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum tersebut.
“Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu,” kata Kapolresta Tangerang, Baktiar Joko Mujiono usai melakukan pemanggilan Said Didu di Mapolresta Tangerang, Selasa, 19 November 2024.
Lanjut Baktiar, pemanggilan Said Didu ke Mapolresta Tangerang ialah dalam rangka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi atas laporan Apdesi yang ia terima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dasar pemanggilan saksi adalah adanya laporan atau pengaduan dari ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, kaitan dengan apa yang sudah disampaikan Said Didu melalui konten yang dibuatnya,” ucapnya.
Baktiar menuturkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan terlapor yakni ketua Apdesi, bahwa apa yang disampaikan terlapor dalam kontennya itu tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan sehingga ketua Apdesi membuat laporan pengaduan ke Polresta Tangerang.
“Dari penyelidikan kita naikkan menjadi penyidikan statusnya dan hari ini melakukan pemeriksaan Said Didu sebagai saksi,” terangnya.
Sementara, Said Didu mengatakan, bahwa dirinya baru saja diperiksa oleh penyidik terkait adanya laporan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang. “Saya sudah menjelaskan tadi ada 30 pertanyaan selama 7 jam kita mengikuti panggilan polisi,” ungkap Said Didu.
Kendati demikian, bahwa dirinya tidak mempermasalahkan adanya laporan dirinya ke pihak Kepolisian. “Saya hanya ingin tidak ada kebijakan pemerintah yang menyengsarakan masyarakat, pemerintah kedepan dari mulai pusat sampai tingkat bawah agar berhati-hati mengambil kebijakan karena kebijakan yang membuat rakyat menderita itu yang kami suarakan,” tutup Said Didu.(Rom)