Globalbanten.com, BANTEN | – Laskar Pasundan Indonesia ( Lpi ) minta Proyek D.I Cibinuangeun Di Stop Karena Diduga keras Pihak Pelaksana Proyek Asal Asalan Dalam Pengerjaan Serta ada dugaan besar di subcontkan Kadis PUPR Harus Di Periksa APH.
Rohmat Hidayat . Ketua Umum Laskar Pasundan Indonesia (LPI) mengatakan kepada awak media bahwa pihaknya siap menggelar aksi unjuk rasa meminta Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten agar di periksa Aparatur Penegak Hukum (APH).
” Yaitu dalam dugaan adanya nepotisme dalam beberapa pengadaan proyek yang di lakukan di DPUPR Banten apalagi salah satu proyek yaitu Proyek Jaringan Irigasi D.I Cibinuangeun diduga keras dikerjakan asal asalan,” katanya, Sabtu (4/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Rohmat dengan beberap temuan dilapangan serta ada beberap pula yang di runtut di Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) di tahun anggaran 2021 dan 2022 pihak Lpi meminta agar Kepala Dinas Transfaran dalam poses penyelesaian serta kepada APH agar meninjau kembali beberapa aduan masyarakat terkait proyek yang sudah berjalan semisalnya jembatan jati pulo, situ cipondoh, jembatan cisoka II .
” Karena jelas hari ini saja kita kembali menemukan proyek yang diduga di kerjakan tidak sesuai ketentuan kualitas maka dari itu kami akan menggelar aksi unjuk rasa meminta agar proyek proyek yang diduga keras asal jadi di hentikan dari pada nanti menimbulkan kerugian negara di kemudian hari yang mana plening kerja selama sekian tahun akan stagnan jika tahun ini pengerjaan asal asalan sehingga perencanaan yang di lakukan tidak berjalan karena di tahun depan saja sudah menggarap kembali pekerjaan yang diduga kualitasnya buruk,” Cetus Rohmat.
Maka dari Lpi juga akan melayangkan surat Rapat Dengan Pendapat ke DPRD Provinsi Banten bersama PUPR yang mana agar ada klarifikasi dan konfirmasi langsung disaat beradu pandangan di RDP karena jelas pihak Kadis dan Sekdis PUPR Banten Seperti anti kritis yang mana konfirmasi via telepon atau pun datang ke kantor selalu menghindar.
“Dengan begitu Lpi pun akan segera membuat laporan tertulis akan dugaan adanya pelanggaran sesuai dengan undang undang keterbukaan informasi publik (KIP) yang mana mulai dari proses lelang sampai pelaksanaan wajib di transfarankan apalagi mengingat ini menggunakan uang negara bukan uang pribadi kepala dinas karena secara profesional asn kadis dan sekdis pupr banten seolah menghindar pertanyaan konfirmasi dari aktivis,” pungkasnya.