GLOBALBANTEN.COM |Tangerang
Satuan Reserse Kriminal Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus penyelundupan benih bening lobster (BBL) dengan nilai mencapai lebih dari Rp12 miliar.

Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli anggota Polsek Curug yang menemukan sebuah truk mencurigakan terparkir di Jalan Pasir Randu, Kampung Cijengir, Kelurahan Kadu, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, pada 19 September 2025.

“Para pelaku sudah beraksi 15 kali sejak Agustus 2025, dengan jalur pengiriman dari Pangandaran ke Lampung, lalu ke Bangka Belitung, sebelum akhirnya diselundupkan ke Malaysia. Total omzet mencapai sekitar Rp12,5 miliar,” ungkap Victor dalam konferensi pers, Kamis (16 Oktober 2025).

Baca Juga :  Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah/2025 Masehi

Menurut Victor, para pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai pengangkut ikan. Benih lobster disembunyikan dalam boks ikan yang diletakkan di bagian bawah truk dan mobil travel agar tampak seperti angkutan ikan biasa.

Baca Juga :  Dugaan Janggal dalam Distribusi Anggaran Publikasi RSUD Kota Tangerang, Media Abal-abal Ikut Kebagian Kue APBD

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Lima di antaranya telah diamankan, masing-masing berinisial S (43), AF (36), AW (46), ES (21), dan J (40). Sementara tiga lainnya, yakni TS, C, dan I, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Peran para tersangka bervariasi, mulai dari sopir, pemilik mobil travel, penampung, pengumpul, hingga pendistribusi benih lobster secara ilegal,” papar Victor.

Baca Juga :  ‎DPRD Tangerang Bantah Kenaikan Gaji, Dokumen Resmi Buktikan Tunjangan Naik Drastis.‎Pengamat : Itu Jelas Pembohongan Publik‎‎

Sebagian besar benih lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke alam di Pantai Carita, Banten, pada 19 September 2025.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.(Rom)