Sekda Kabupaten Tangerang Diduga Terseret Skandal Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR

Senin, 3 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Kontroversi mencuat terkait penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di kawasan Pagar Laut, Kabupaten Tangerang, yang diduga diteken oleh Soma Atmaja. Soma, yang kini menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, sebelumnya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPPMPTSP).

PKKPR tersebut, bernomor 0603xxxxxxxx03003, diterbitkan pada 6 Maret 2024 untuk pengembang real estate di Kecamatan Kosambi. Dokumen ini mengacu pada lahan seluas 364 hektar di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji.

Baca Juga :  Terduga Pelaku Penganiayaan Balita Telah Di Periksa Polisi Unit P2TPA

Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mempertanyakan dasar penerbitan PKKPR oleh Bupati Tangerang, mengingat kawasan tersebut adalah laut. Pernyataan ini disampaikan melalui Staf Khusus Menteri, Herzaky Mahendra Putra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perlu diteliti lebih lanjut mengapa pemerintah daerah bisa mengeluarkan PKKPR dan RTRW padahal fisiknya adalah laut,” tegas Herzaky. AHY juga menduga adanya penyalahgunaan wewenang di Kantah Kabupaten Tangerang terkait penerbitan sertifikat tanah di kawasan ini.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Pimpin Apel Pergeseran Personil Satpol PP Pengamanan Pemilu Serentak

Pj Bupati Tangerang, Andi Ony Prihartono, yang dilantik setelah Ahmed Zaki Iskandar, terseret dalam kasus ini. Ahmed Zaki menegaskan bahwa PKKPR diterbitkan setelah masa jabatannya berakhir, pada Maret 2024, dan prosesnya melalui OSS (Online Single Submission).

“PKKPR itu terbitnya 2024 bulan Maret, setelah saya tidak menjabat,” jelas Zaki. Dia menambahkan bahwa peran Pemkab hanya menyetujui berkas dari kementerian, bukan mengeluarkan izin.

Baca Juga :  Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten Syamsul Bahri Bin Muhammad Husin Bin Raja Patah Aceh Mengucapkan Selamat Idul Adha 1446 H / 2025

Zaki juga membantah bahwa PKKPR menjadi dasar terbitnya SHGB atau SHM, menekankan pentingnya verifikasi di lapangan. “Kalau jual tanah sedikit saja perlu diukur, masa ratusan hektar tidak diperiksa langsung?” ujarnya.

Upaya konfirmasi kepada Pj Bupati Andi Ony dan Sekda Soma Atmaja belum mendapatkan respons. Situasi ini memicu perhatian publik dan menuntut transparansi lebih lanjut dari pihak terkait.(jack)

Berita Terkait

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore
SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Senin, 26 Mei 2025 - 11:35 WIB

Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:49 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB