Skandal Pengadaan Internet di Tangerang: Tuduhan Korupsi Rp 105 Miliar Mengemuka Lagi!

Senin, 20 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Isu terkait dugaan korupsi dalam pengadaan internet di Kabupaten Tangerang telah menjadi perbincangan panas.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Cecep, memberikan keterangannya.

Cecep menegaskan bahwa tuduhan korupsi terkait pengadaan layanan internet tersebut tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pengadaan ini dilakukan dengan transparansi dan sesuai prosedur yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak berdasar (dugaan korupsi pengadaan internet). Kami melakukan pengadaan ini kan sesuai prosedur,” ujar Cecep saat ditemui di gedung Smart Building Komunikasi dan Informatika Kabupaten Tangerang.

Lebih lanjut, Cecep mengungkapkan bahwa biaya pengadaan layanan internet untuk Kabupaten Tangerang memakan anggaran sebesar Rp 12 miliar per tahun.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Ajak Untuk Terus Meningkatkan Pelayanan Kepada Seluruh Umat Beragama.

Angka tersebut mencakup penyediaan infrastruktur dan pemeliharaan layanan internet guna mendukung berbagai program pemerintah daerah dalam meningkatkan akses informasi dan komunikasi.

“Anggaran ini digunakan untuk memastikan seluruh OPD yang ada di Pemkab Tangerang dapat mengakses internet dengan baik,” pungkas dia.

Disinggung soal dirinya dipanggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten, dirinya mengakui. Namun, ia mengatakan hal itu hanya pemeriksaan karena adanya aduan sebelumnya.

“Iya, dipanggil Kejati Banten, dan itu hanya pemeriksaan,” pungkas dia.

Perlu diketahui, proyek pengadaan jaringan internet yang dikontrak untuk periode 2021–2025 ini sempat dihentikan penyelidikannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten karena tidak ditemukan unsur pidana. Namun, jika ada bukti baru (novum), kasus tersebut dapat dibuka kembali.

Baca Juga :  Pengurus IMI Indonesia Provinsi Banten Peringati Hari Pahlawan 10 November

Akan tetapi, berdasarkan kontrak yang ditandatangani antara Pemkab Tangerang dan PT PNI, layanan internet yang mencakup spesifikasi 1000 Mbps DIAMANTE Last Mile Domestic 100 Mbps. Idealnya, spesifikasi tersebut seharusnya cukup untuk mendukung kebutuhan jaringan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk semua aplikasi.

Namun, gangguan yang berkepanjangan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara layanan yang disediakan dan spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak.

Dalam hal ini, ketidaksesuaian ini dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Jika terbukti bahwa jaringan internet yang disuplai tidak sesuai dengan kontrak, maka kerugian negara juga dapat terjadi akibat pembayaran penuh untuk layanan yang tidak memadai.

Baca Juga :  Enam Lembaga Survey Quick Count Pemilu 2024, Akan Siarkan 2 Jam Usai Pencoblosan

Gangguan jaringan internet ini mencerminkan potensi lemahnya pengawasan dan pengelolaan proyek pengadaan internet oleh Pemkab Tangerang. Pemprov harus segera melakukan audit independen untuk mengungkap akar masalah ini.

Jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran, maka kasus ini harus dilaporkan kembali kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejati Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Upaya membuka kembali kasus ini bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan terhadap anggaran negara dan hak-hak masyarakat atas layanan publik yang berkualitas.

Perusahaan swasta untuk pengadaan jaringan internet Pemkab Tangerang dan pihak terkait harus bertanggung jawab jika terbukti bahwa gangguan ini merupakan akibat dari penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pengadaan internet senilai Rp 105 miliar.(red)

Berita Terkait

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!
Mahasiswa BEM Banten dan Tangerang Tolak Temui Utusan Bupati Tangerang dalam Aksi Protes PSN PIK 2
Abdul Qodir, Anggota DPRD Tangerang, Maju Calon Ketua Karang Taruna, Timbulkan Isu Etika dan Konflik Kepentingan
Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara
Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Sekda Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, Terkait Penerbitan Izin PKKPR
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dalam Penerbitan PKKPR di Kabupaten Tangerang
Kejaksaan Tinggi Banten Naikkan Status ke Penyidikan Terkait Dugaan Korupsi Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengolahan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2024

Berita Terkait

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:40 WIB

Geger! Dua Operator Desa di Tangerang Tersangka Korupsi Dana Desa Miliaran Rupiah!

Senin, 10 Februari 2025 - 20:56 WIB

Mahasiswa BEM Banten dan Tangerang Tolak Temui Utusan Bupati Tangerang dalam Aksi Protes PSN PIK 2

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:35 WIB

Abdul Qodir, Anggota DPRD Tangerang, Maju Calon Ketua Karang Taruna, Timbulkan Isu Etika dan Konflik Kepentingan

Kamis, 6 Februari 2025 - 16:56 WIB

Kuasa hukum AH dan M, tersangka kasus dugaan korupsi retribusi pelelangan ikan Angkat Bicara

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:12 WIB

Ratusan Warga Pantura Geruduk Kantor Pemda Kabupaten Tangerang, Pertanyakan Rekomendasi PKKPR

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Polisi Tangkap 2 Pelaku Curanmor di Tangerang Saat Hendak COD*l

Sabtu, 15 Feb 2025 - 14:17 WIB