GLOBALBANTEN.COM, Bogor | Dugaan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di wilayah Pasir Gintung, tepatnya di SPBU 3416612 Jl. Raya Ace Tabrani , Pasir Gintung Kec Nanggung , Kabupaten Bogor Sabtu (01/17/2026)
Modusnya ialah mengisi BBM jenis Pertalite secara berulang-ulang menggunakan motor Metik yang Sudah Dimodifikasi tengkiy agar melakukan pengisian lebih bayak kegiatan semacam ini dalam pengisiannya menggunakan satu barcode atau lebih ?, jika dugaan ini memang menyimpang, bagaimana tindakan tegas pihak PERTAMINA ?.
Hal ini menandakan adanya praktik penggelapan atau penyalahgunaan alur distribusi yang melibatkan oknum pengepul dan operator SPBU.
Para mafia ini bekerja sama dengan petugas SPBU sehingga terorganisir dan terstruktur untuk memuluskan bisnis ilegal tersebut
Pengawas SPBU yang berinisial M bekerjasama dengan mafia Pertalite berinisial D dan H secara terang terangan menemui awak media menjelaskan bahwa kegiatan ilegalnya sehari hanya 200 liter.
” Paling 2 ratus liter ewang sama Husni”
Sedangkan yang di temukan di lapangan Menimbun dengan sekala besar.
Sedangkan menurut keterangan keamanannya yang enggan di sebut namanya menerangkan pemain ada tiga orang
” Ada 3 orang, Dimas, Husni, Boik.
Para mafia ini seakan kebal hukum karna secara terang terangan melakukan bisnis ilegalnya tersebut, serta tempat menimbunya pun tidak jauh dari lokasi SPBU.
Perbuatan ini, jika terbukti, berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait distribusi BBM bersubsidi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, seperti:
- Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2024
- Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2012
- UU No. 22 Tahun 2021 tentang Migas
- UU Migas Pasal 23
- KUHP Pasal 57
- UU Nomor 2 Tahun 2024 dan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 36 Tahun 2024
Selain merugikan keuangan negara, penyelewengan BBM bersubsidi ini juga mencederai rasa keadilan masyarakat yang berhak mendapatkan akses yang layak terhadap subsidi BBM.(Rom)
