GLOBALBANTEN.COM | Kehebohan melanda Kabupaten Tangerang menyusul penetapan dua tersangka kasus korupsi dana desa yang nilainya fantastis! Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menahan AI, operator Desa Pondok Kelor, dan HK, operator Desa Kampung Kelor, keduanya di Kecamatan Sepatan Timur, atas dugaan penyimpangan pencairan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Laporan Tambahan Dikirim ke Kejagung Terkait Proyek 87 Miliar di Banten Tembusan RI1

Kedua tersangka diduga telah merugikan keuangan negara dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp 1,2 Miliar! AI diduga menyebabkan kerugian sebesar Rp789.810.815,- sementara HK merugikan negara sebesar Rp481.785.687,-.

Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy, melalui Kasi Intel Doni Saputra, mengungkapkan bahwa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Serangan DDoS Lumpuhkan Puluhan Media yang Ungkap Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa

“Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Kelas I Tangerang di Jambe selama 20 hari ke depan,” tegas Doni.

Baca Juga :  Gempar! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Dibekuk dalam Skandal Korupsi Rp 527 Juta

Penetapan tersangka ini menyusul penggeledahan yang dilakukan Kejari terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025). Penahanan kedua operator desa ini langsung memicu reaksi keras dari masyarakat, yang menuntut transparansi dan penegakan hukum yang adil.(PW)