GLOBALBANTEN.COM | Kejaksaan Tinggi Banten resmi menahan WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi persekongkolan antara WL dan PT. EPP, penyedia jasa yang memenangkan kontrak senilai Rp 75,94 miliar.

Baca Juga :  Masuk Daftar Kemiskinan Extreem Kp. Peuteuy Jadi Lokus Penanganan, JahuDari Layak

Dalam kasus ini, ditemukan bahwa PT. EPP tidak memenuhi syarat untuk melaksanakan pengelolaan sampah dan tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak. WL diduga terlibat aktif dalam memanipulasi proses tender dan bekerja sama dengan pihak PT. EPP serta CV. BSIR, perusahaan yang didirikan untuk menyamarkan kekurangan kapasitas PT. EPP.

Baca Juga :  Mutasi ASN di Bapenda Tangerang Disorot, Diduga Ada Paman dan Keponakan!

Proses hukum ini menjerat WL dengan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. WL akan ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang.

Baca Juga :  Dirut RSUD Kota Tangerang Dituding Tidak Transparan Dalam Pengadaan CT Scan.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan integritas dalam pengadaan publik, serta menunjukkan komitmen Kejaksaan untuk menindak tegas praktik korupsi.(jack)