Globalbanten.com | Sinyal dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai menjadi wujud praktik demokrasi yang berjalan tanpa etika.
“Mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan,” kata Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pemantau Pelaksanaan Anggaran dan Aset Negara (BP2A2N) Prov.Banten, saat dihubungi pada Selasa (21/11/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Suhud mengatakan, aparatur pemerintahan desa sebaiknya tidak terseret dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat, kilasnya.
Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi.
Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Suhud hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024.
Apa yang dilakukan oleh aparatur desa secara terang-terangan mendukun paslon Capres dan Cawapres No.2 itu sudah melanggar UU Pemilu dan UU Desa,
Sebagai pengemar Politik, Ahmad Suhud yang juga mantan ketua komite ini independen pemantau pemilu kabupaten Tangerang Banten menerangkan, adanya para perangkat Desa yang diduga ikut terlibat dalam acara pertemuan dengan cawapres di Jakarta, didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 280 Sangat jelas dimana kepala desa, perangkat Desa, dan anggota Badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye Paslon capres-cawapres, dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelasnya.
Dan tidak menutup kemungkinan, ini bisa terjadi menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu,”
Mengingatkan aparatur pemerintahan desa terdapat ancaman pidana penjara dan denda jika mereka tidak netral dalam Pemilu atau Pilpres
Sehingga, Suhud minta Bawaslu kabupaten Tangerang untuk segera memanggil perangkat desa yang mengikuti acara tersebut.