Ahmad Suhud : Wujud Praktik Demokrasi Tak Beretika, Aparat Desa Deklarasi Dukung Capres Dan Cawapres

Selasa, 21 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Sinyal dukungan politik dari aparatur pemerintahan desa kepada pasangan capres-cawapres nomor 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dinilai menjadi wujud praktik demokrasi yang berjalan tanpa etika.

“Mobilisasi kepala desa ini memperlihatkan demokrasi tanpa etika dan moralitas. Terlalu banyak manuver politik yang dilakukan dengan menghalalkan segala cara untuk meraih kemenangan,” kata Ahmad Suhud selaku Direktur Exsekutif Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pemantau Pelaksanaan Anggaran dan Aset Negara (BP2A2N) Prov.Banten, saat dihubungi pada Selasa (21/11/2023).

Suhud mengatakan, aparatur pemerintahan desa sebaiknya tidak terseret dalam pusaran persaingan politik dengan alasan apapun supaya tidak merusak praktik demokrasi di tengah masyarakat, kilasnya.

Dukungan perangkat desa yang memberikan sinyal dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran tidak etis dan merusak tatanan demokrasi.

Jika para aparatur pemerintahan desa tidak mengindahkan UU Pemilu dan UU Desa, maka menurut Suhud hal itu menjadi sinyal akan terjadinya potensi dugaan pelanggaran dalam Pemilu dan Pilpres 2024.

Baca Juga :  Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Beri Remisi Khusus Natal Tahun 2023 Kepada 120 Warga Binaan Pemasyarakatan Beragama Nasrani

Apa yang dilakukan oleh aparatur desa secara terang-terangan mendukun paslon Capres dan Cawapres No.2 itu sudah melanggar UU Pemilu dan UU Desa,

Sebagai pengemar Politik, Ahmad Suhud yang juga mantan ketua komite ini independen pemantau pemilu kabupaten Tangerang Banten menerangkan, adanya para perangkat Desa yang diduga ikut terlibat dalam acara pertemuan dengan cawapres di Jakarta, didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dalam pasal 280 Sangat jelas dimana kepala desa, perangkat Desa, dan anggota Badan permusyawaratan desa dilarang menjadi pelaksana/tim kampanye Paslon capres-cawapres, dan pemilihan presiden (Pilpres) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, jelasnya.

Baca Juga :  KA UPT Lapas Se- Tangerang Raya Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers

Dan tidak menutup kemungkinan, ini bisa terjadi menurunkan kualitas demokrasi dalam proses penyelenggaraan Pemilu,”

Mengingatkan aparatur pemerintahan desa terdapat ancaman pidana penjara dan denda jika mereka tidak netral dalam Pemilu atau Pilpres

Sehingga, Suhud minta Bawaslu kabupaten Tangerang untuk segera memanggil perangkat desa yang mengikuti acara tersebut.

Berita Terkait

Pengabdian Masyarakat : Penguatan Toleransi Dalam Landasan Kepemimpinan Pada Siswa OSIS di SMP Negeri 16 Jakarta
Pastikan Bersih dari Narkoba, Puluhan Pegawai Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan Tes Urin
Abai soal Pembatasan Jam Operasional, Artinya Membiarkan Nyawa Masyarakat di Bawah Ancaman Truk Tambang
Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025
Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB
Kesepakatan Peningkatan Tata Kelola Hukum, Pj. Gubernur Banten dan Kajati Teken MoU
LSM GMBI bersama Jajaran Jurnalis Gelar Audensi di Sambut Hangat Oleh Wakpolres Lebak
Paskibra Kecamatan Teluknaga Tahun 2024 Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 10:36 WIB

Pengabdian Masyarakat : Penguatan Toleransi Dalam Landasan Kepemimpinan Pada Siswa OSIS di SMP Negeri 16 Jakarta

Kamis, 19 September 2024 - 17:56 WIB

Pastikan Bersih dari Narkoba, Puluhan Pegawai Lapas Pemuda Tangerang Laksanakan Tes Urin

Rabu, 18 September 2024 - 15:28 WIB

Abai soal Pembatasan Jam Operasional, Artinya Membiarkan Nyawa Masyarakat di Bawah Ancaman Truk Tambang

Rabu, 4 September 2024 - 14:08 WIB

Tingkatkan Inovasi Desa, Pemdes Kohod Gelar MusrenbangDes TA 2025

Minggu, 1 September 2024 - 08:47 WIB

Turnamen Sepak Bola PIK 2 CUP U-19 2024 di Pakuhaji, Bidik Bibit Unggul untuk FORKAB

Berita Terbaru