GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Ramai di beritakan terkait dugaan pengembalian uang hasil Korupsi RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Sekretaris Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Attullah angkat bicara.
Di kutip dari sumber media mediabanten.com Ataullah membenarkan ada uang pengembalian sebesar Rp32 miliar ke rekening umum kas daerah (RKUD) yang diduga uang hasil korupsi RSUD Tigaraksa.
“Nilainya sekitar Rp32 Miliar,” kata Ataullah, Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan, Kamis (30/05/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di berita tersebut Ataullah tidak mau merinci uang tersebut dari siapa dan kapan waktu pengembalian uang tersebut, termasuk atas dasar apa uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa dikembalikan ke kas daerah, bukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang tengah menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Rabu (22/05), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Tomy Hasiolan, mengaku telah memerintahkan tim Penyidik untuk memburu informasi ihwal adanya pengembalian uang ke RKUD Kabupaten Tangerang
Dirinya berdalih bahwa Pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD tersebut, tanpa diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang tengah mengusut kasus ini
Di sisi lain praktisi hukum Akhwil.SH langsung memberikan tanggapan terkait penggunaan uang hasil dari kesalahan transfer bisa dijerat pidana.
Tak hanya pidana, memanfaatkan uang yang tidak menjadi haknya juga bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar.
“Penjelasan mengenai hukum menggunakan uang salah transfer tertuang dalam Pasal 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.” ucapnya
Lebih lanjut Akhwil mengatakan, seharusnya yang harus dilakukan oleh penerima uang salah transfer. Mengacu pada Pasal 85 UU Transfer Dana itu, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer diwajibkan segera memberi tahu pihak bank. Hal itu seperti ditegaskan dalam Pasal 1360 KUH Perdata yang berbunyi, “Barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tidak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”
Hukum menggunakan uang salah transfer tidak hanya berlaku untuk penerima uang. Pihak bank juga punya kewajiban untuk menyelidiki dan membuktikan terjadinya kesalahan transfer dana.
Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 UU Transfer Dana. “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim asal atau penerima, penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan transfer dana tersebut,” demikian bunyi pasal itu.(red)