Di Tanya Terkait Uang Korupsi RSUD Tigaraksa, Atullah “Benar Sudah Di Kembalikan Rp.32 Miliar

Jumat, 31 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat peresmian RSUD Tigaraksa.(ist)

Saat peresmian RSUD Tigaraksa.(ist)

GLOBALBANTEN.COM, Tangerang | Ramai di beritakan terkait dugaan pengembalian uang hasil Korupsi RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Sekretaris Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang Attullah angkat bicara.

Di kutip dari sumber media mediabanten.com Ataullah membenarkan ada uang pengembalian sebesar Rp32 miliar ke rekening umum kas daerah (RKUD) yang diduga uang hasil korupsi RSUD Tigaraksa.

“Nilainya sekitar Rp32 Miliar,” kata Ataullah, Sekertaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tangerang, yang dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan, Kamis (30/05/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di berita tersebut Ataullah tidak mau merinci uang tersebut dari siapa dan kapan waktu pengembalian uang tersebut, termasuk atas dasar apa uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa dikembalikan ke kas daerah, bukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang tengah menangani kasus tersebut.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Mulyadin Permana "Pasangan Prabowo Gibran Harusnya di Diskwalifikasi"

Sebelumnya, Rabu (22/05), Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ricky Tomy Hasiolan, mengaku telah memerintahkan tim Penyidik untuk memburu informasi ihwal adanya pengembalian uang ke RKUD Kabupaten Tangerang

Dirinya berdalih bahwa Pengembalian uang yang diduga hasil korupsi RSUD Tigaraksa ke RKUD tersebut, tanpa diketahui pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang yang tengah mengusut kasus ini

Di sisi lain praktisi hukum Akhwil.SH langsung memberikan tanggapan terkait penggunaan uang hasil dari kesalahan transfer bisa dijerat pidana.

Tak hanya pidana, memanfaatkan uang yang tidak menjadi haknya juga bisa dikenai denda hingga Rp5 miliar.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi RSUD Tigaraksa, 4 Pegawai BPN Kabupaten Tangerang Diperiksa

“Penjelasan mengenai hukum menggunakan uang salah transfer tertuang dalam Pasal 85 UU No. 3/2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.” ucapnya

Lebih lanjut Akhwil mengatakan, seharusnya yang harus dilakukan oleh penerima uang salah transfer. Mengacu pada Pasal 85 UU Transfer Dana itu, nasabah yang menerima dana dari kesalahan transfer diwajibkan segera memberi tahu pihak bank. Hal itu seperti ditegaskan dalam Pasal 1360 KUH Perdata yang berbunyi, “Barang siapa secara sadar atau tidak, menerima sesuatu yang tidak harus dibayar kepadanya, wajib mengembalikannya kepada orang yang memberikannya.”

Baca Juga :  Polisi Bandara Soetta Ajak para Porter Hindari Tawuran dan Judi Online

Hukum menggunakan uang salah transfer tidak hanya berlaku untuk penerima uang. Pihak bank juga punya kewajiban untuk menyelidiki dan membuktikan terjadinya kesalahan transfer dana.

Hal itu sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 78 UU Transfer Dana. “Dalam hal terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer dana yang menimbulkan kerugian pada pengirim asal atau penerima, penyelenggara dan/atau pihak lain yang mengendalikan sistem transfer dana dibebani kewajiban untuk membuktikan ada atau tidaknya kesalahan transfer dana tersebut,” demikian bunyi pasal itu.(red)

Berita Terkait

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik
Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi
Inuar Gumay.SH Ucapkan Selamat Kepada Maesyal-Intan Unggul Di Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang.
Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut
Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Tandatangani Kerjasama Hukum dan SDM
LSM Seroja Desak Penegakan Hukum yang Tegas Terhadap Pelanggaran Perbup di Kabupaten Tangerang
Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja di Bank BJB oleh Kejati Banten
Diduga Belum Kantongin Izin PBG, Pokja Wartawan Solear Soroti Pembangunan Tower BTS di Desa Cikasungka – Solear

Berita Terkait

Sabtu, 7 Desember 2024 - 06:14 WIB

Bapenda Optimalkan Digitalisasi Sistem Transaksi dan Pelayanan Publik

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:16 WIB

Bedah Buku “Esensi Niat Jahat (Mens Rea) Dalam Perkara Korupsi” di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Perkuat Reformasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

Kamis, 28 November 2024 - 17:41 WIB

Inuar Gumay.SH Ucapkan Selamat Kepada Maesyal-Intan Unggul Di Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tangerang.

Selasa, 26 November 2024 - 19:57 WIB

Kredibilitas Pemkab Tangerang Tercoreng Akibat Surat Perintah Pilkada yang Semrawut

Rabu, 20 November 2024 - 19:55 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten dan PT. Krakatau Steel Tandatangani Kerjasama Hukum dan SDM

Berita Terbaru

Kriminal

Polres Tapteng Grebek Sarang Narkoba di Rawang Kota Sibolga

Kamis, 12 Des 2024 - 19:33 WIB