Gempar! ASN dan Honorer Dinas Perikanan Tangerang Dibekuk dalam Skandal Korupsi Rp 527 Juta

Sabtu, 1 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Dalam langkah tegas memberantas korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengungkap skandal korupsi yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan honorer Dinas Perikanan setempat. Kedua tersangka, berinisial AH dan M, digelandang petugas kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan para nelayan.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Arsyad, mengungkapkan bahwa AH dan M telah ditetapkan sebagai tersangka. “AH dan M diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus pungutan liar pada nelayan,” ujarnya dalam konferensi pers hari ini.

Baca Juga :  6 Ketua LPM Kelurahan Jatiuwung Dikukuhkan LPM DPC Kecamatan Jatiuwung Oleh Haji Abdul Gani

AH, yang bertugas sebagai koordinator Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Cituis, Kecamatan Pakuhaji, dan M, koordinator TPI Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, diduga menetapkan pungutan tambahan sebesar satu persen dari nilai transaksi. Pungutan ini diambil di luar potongan resmi 3,5 persen yang seharusnya berlaku, membebani para nelayan dan pengepul.

Total kerugian negara akibat aksi keduanya mencapai Rp 527 juta, dengan praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2020. Arsyad menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak Agustus 2024.

Baca Juga :  Identitas Mayat yang Ditemukan di Pantai Ceorocoh Domas Kecamatan Pontang Akhirnya Terungkap

AH, yang berstatus ASN Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, bersama M, kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kedua tersangka ditahan di Rutan Jambe untuk 20 hari ke depan guna penyelidikan lebih lanjut.(red)

Berita Terkait

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore
SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!
Laporan Dugaan Ketidakadilan Putusan Pengadilan Tinggi Bandung dalam Kasus Mafia Tanah di Subang
Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Berita Terkait

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Senin, 26 Mei 2025 - 11:35 WIB

Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore

Rabu, 7 Mei 2025 - 21:49 WIB

SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Gunakan Rapor dari kelas 4 SD untuk PPDB Jalur Prestasi

Jumat, 13 Jun 2025 - 12:16 WIB