Gunakan Gas Subsidi, Pengolahan Oli Bekas di Gandasari Diduga Tak Berizin

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tangerang
Pengolahan Oli bekas yang berada di Gandasari, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang diduga telah cemari lingkungan hidup. Tak hanya itu, aktivitas penyedotan oli dari drum ke armada transporter nya menggunakan tabung gas subsidi 3 Kg. Kamis, 17/04/2025.

Meski oli bekas ini dapat menjadi sumber penghasilan dan ladang bisnis yang kodapat diperhitungkan nilai ekonomisnya. Namun mereka harus memperhatikan dampak serta perizinannya dari dinas lingkungan hidup.

Baca Juga :  Cegah Tawuran Remaja di Tangerang, Kapolres Minta Orang Tua Awasi Handphone Anak

Saat dijumpai, salah seorang pekerja menunjukan penampungan oli bekas yang berada dalam drum dan kempu yang sedang dipindahkan ke armada transporter. Dia mengatakan dalam 1 drum itu isinya 100 liter dan yang akan dimuat ke mobil tanki semuanya 30 drum sama dengan 300 liter oli.

“Satu drumnya isinya 100 liter, totalnya 30 drum,” bebernya.

Sementara, Kumis Beracun, seseorang yang mengaku sebagai pemilik atau penanam modal saat dikonfirmasi mengatakan bahwa usahanya mengapa diganggu-ganggu.

Baca Juga :  Ungkap Penyalahgunaan Narkotika, Polres Tangsel Sita 642 Kg Ganja, 7,8 Kg Sabu dan 1,1 Kg MDMA

“Ini yang modalin saya, katanya ada yang gangguin, saya kesitu,” ucapnya yang terkesan agak sedikit mengancam.

Sampai berita ini diterbitkan, DLHK Kota Tangerang dan Polsek Jatiuwung belum dikonfirmasi.(Rom)

Berita Terkait

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎
‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎
‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎
Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin
Pria di Pakuhaji Tangerang Bunuh Istri Kedua, Pemicu Pertengkaran dengan Istri Pertamanya
Polri Kirim Kembali Berkas Kasus Pagar Laut Tangerang ke Kejaksaan Agung, Djuhandhani: Ini Pemalsuan Bukan Korupsi
Transaksi dengan Cara COD, Polsek Parung Panjang Diminta Segera Buru Para Pengedar Obat Keras

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 21:02 WIB

‎APH Harus Tindak Tegas Matel Berkulit Hitam yang Meresahkan Warga Pasar Kemis, Tangerang‎

Kamis, 10 Juli 2025 - 18:01 WIB

‎Laporan Warga ke Ombudsman, ATR BPN, dan Kejati Banten: Dugaan Penyimpangan Kepemilikan Tanah di Desa Ranca Buaya‎

Rabu, 9 Juli 2025 - 11:54 WIB

‎‎Mafia Oknum BPN Kabupaten Tangerang Diduga Tak Tersentuh Hukum, Legalitas Sertifikat Dipertanyakan Publik‎‎

Kamis, 12 Juni 2025 - 22:00 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Minggu, 1 Juni 2025 - 14:11 WIB

Diduga Gara-Gara Lamban, Polsek Teluknaga Gagal Tangkap Penjual Obat Keras, Kemungkinan Dibocorin

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB