Globalbanten.com l Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang, Jatmiko menyatakan, Pemkot Tangerang akan memberikan perlindungan terhadap bocah perempuan berinisial Z yang diduga dianiaya oleh orang tua tirinya.
Jatmiko mengatakan, dia telah mengetahui bahwa ada anak perempuan berinisial Z (14) yang melarikan diri dari rumah lantaran telah dianiaya oleh orang tua tirinya.
“Jadi memang dia ikut sama orang tua tirinya, mungkin yang namanya bukan anak sendiri, ya jadi perlakuannya mungkin beda, karena ga ada ikatan darah. Sehingga anak itu dianiaya sampai dia kabur dari rumah dan ditemui warga sampai dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota,”ungkapnya, Jatmiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya yang mendapatkan informasi dari pihak Kepolisian, lalu mengirimkan Satgas untuk memberikan perlindungan kepada anak tersebut. Anak tersebut akan dibawa ke Rumah Sakit untuk dilakukan visum terlebih dahulu.
“Setelah visum nanti, psikolog kita juga akan memberikan konseling supaya ada penanganan dari sisi traumatis dan psikologisnya. Setelah itu, anak itu kita amankan di rumah perlindungan anak milik Dinas. Karena kalo balik ke rumah lagi khawatir terjadi kekerasan lagi, makannya kita sembunyikan dulu dan dijaga oleh Dinas,” ujarnya.
“Kalau sudah dapat hasil visum itu biasanya Satgas langsung proses. Informasinya polisi sudah meminta keterangan dari tetangga sebelah rumahnya. Kalo benar ada penganiyaan terhadap anak itu, pasti orang tuanya bisa jadi tersangka,” jelasnya.
Pihaknya juga akan melakukan mediasi, apabila Z memiliki keluarga yang masih ada ikatan darah.
“Mungkin bisa diasuh sama paman atau tantenya yang punya ikatan darah, soalnya rasa sayangnya pasti beda apabila ada ikatan darah. Nanti kita assesment seperti apa baiknya,” ucapnya.
Dikatakan, terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari kekerasan. Komitmen tersebut dilaksanakan dengan memberikan pendampingan pada korban kekerasan.
Saat ini, kata Jatmiko, pihaknya tengah memberikan pendampingan yaitu pendampingan hukum dan juga pendampingan secara psikologis. Menurutnya, Pemkot Tangerang juga memiliki satgas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) yang menjadi garda terdepan perlindungan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Dia mengimbau, agar masyarakat segera melapor apabila melihat atau menjadi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ia juga berharap, masyarakat Kota Tangerang dapat membantu mengawasi kasus kekerasan di lingkungan sekitar.
“Jika melihat adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak di lingkungan sekitar, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami melalui call center 112 atau aplikasi LAKSA. Mari kita bersama-sama melihat dan mengedukasi kerabat dan warga sekitar kita tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak, karena tidak ada tempat untuk kekerasan,” pungkasnya