GLOBALBANTEN.COM | Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan siswa kelas 12 terhadap siswi kelas 10 di salah satu SMK wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, kini telah memasuki ranah hukum setelah dilaporkan ke Polres Tangsel.
Kasus ini sempat ditangani secara internal oleh pihak sekolah sebelum akhirnya berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah.
Perwakilan Humas Sekolah, Christy, menyatakan bahwa pihak sekolah langsung merespons setelah laporan dari korban diterima.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sudah tangani sejak awal, lalu koordinasi dengan Dinas Pendidikan, KCD Tangsel, dan juga Kementerian Pendidikan. Kami mengikuti prosedur yang diarahkan dan saat ini kasus sudah kami serahkan ke pihak berwajib,” ujarnya.
Christy membantah bahwa insiden terjadi di ruang tari sebagaimana diberitakan. Namun, ia tidak merinci lokasi pasti karena bukti telah diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Kami tidak bisa membuka bukti karena semuanya sudah kami serahkan ke pihak kepolisian,” tambahnya.
Terkait pelaku, pihak sekolah menyebut bahwa siswa tersebut dikenal cukup baik dan tidak memiliki catatan kenakalan yang signifikan sebelumnya. Namun, ia kini tengah diproses hukum berdasarkan laporan korban.
Merespon sikap sekolah, Cahyadi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tangsel mengonfirmasi bahwa korban telah menjalani visum di RSUD dan saat ini tengah dalam pendampingan psikologis.
“Kami kawal agar hak-hak korban dipenuhi dan proses hukum berjalan. Ini juga penting agar pelaku mendapat efek jera,” ungkapnya saat di konfirmasi melalui sambungan WhatsAppnya (8/5/2025)
Menurut informasi yang diterima, pasca kejadian korban sempat mengalami penurunan nilai dan tekanan psikologis. Namun, kondisi korban disebut mulai membaik setelah mendapatkan pendampingan dari pihak profesional.
Sementara itu, implementasi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah menjadi sorotan. Kepala Dinas DP3AP2KB Tangsel menyebut bahwa secara aturan, TPPK seharusnya sudah terbentuk di sekolah, termasuk di SMK tempat dimana kejadian memilukan tersebut terjadi. Namun, pelaksanaannya disebut masih lemah.
“Secara umum memang TPPK ada, tetapi implementasinya tidak mudah, dan banyak sekolah belum memahami tugas serta fungsi TPPK secara utuh,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa lemahnya pengawasan di sekolah bisa menjadi salah satu faktor yang memungkinkan terjadinya insiden tersebut. “Kalau sampai terjadi seperti ini, boleh dikatakan pengawasannya memang lemah,” pungkasnya.