GLOBALBANTEN.COM | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan ZY, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini bertugas sebagai ASN di Dukcapil Kota Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menyatakan bahwa tersangka ZY akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, mulai hari ini.
Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. PT. EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 75,940,700,000. Temuan penyidikan menunjukkan dugaan persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia, serta ketidakmampuan PT. EPP melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peran ZY dalam proyek ini termasuk mencari lokasi pembuangan sampah dan mengelola rekening penerima dana dari PT. EPP. Bersama WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, ZY diduga memilih lokasi pembuangan yang tidak sesuai ketentuan.
Pembayaran sebesar Rp 75,940,700,000 diterima PT. EPP, di mana Rp 15,436,018,500 ditransfer ke rekening milik ZY. Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tersangka ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.(jack)