Penahanan Mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel dalam Kasus Dugaan Korupsi

Kamis, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GLOBALBANTEN.COM | Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten telah menahan ZY, mantan Staf Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan yang kini bertugas sebagai ASN di Dukcapil Kota Tangerang Selatan. Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun 2024.

Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, menyatakan bahwa tersangka ZY akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Serang, mulai hari ini.

Baca Juga :  DPC BPPKB Banten Kabupaten Sukabumi Berbagi Kebahagiaan Dengan Berbagi Takjil Gratis

Kasus ini bermula pada Mei 2024 ketika Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. PT. EPP ditunjuk sebagai penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp 75,940,700,000. Temuan penyidikan menunjukkan dugaan persekongkolan sebelum proses pemilihan penyedia, serta ketidakmampuan PT. EPP melaksanakan item pekerjaan sesuai kontrak.

Peran ZY dalam proyek ini termasuk mencari lokasi pembuangan sampah dan mengelola rekening penerima dana dari PT. EPP. Bersama WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel, ZY diduga memilih lokasi pembuangan yang tidak sesuai ketentuan.

Pembayaran sebesar Rp 75,940,700,000 diterima PT. EPP, di mana Rp 15,436,018,500 ditransfer ke rekening milik ZY. Penggunaan dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kades desa Kohod bersama Babinsa Salurkan Langsung Bantuan Pangan CBP 2024.

Tersangka ZY dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus ini.(jack)

Berita Terkait

Sengketa Tanah di Tangerang, Warga Desak Pemerintah Berantas Mafia dan Oknum BPN
Terancam Roboh, Pengecoran Dak RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Gunakan Material Abal-Abal
Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!
Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H
Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025
Desa Suka Seneng di Kampung Cikoncang Terisolir Akibat Luapan Sungai Cangkore
SMKN 15 Kabupaten Tangerang Diresmikan, Jawaban Kebutuhan Pendidikan Vokasi Berkualitas di Banten
Hardiknas 2025: SMKN 12 Kabupaten Tangerang Tunjukkan Pendidikan Bermutu Lewat Aksi Nyata!

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 18:05 WIB

Sengketa Tanah di Tangerang, Warga Desak Pemerintah Berantas Mafia dan Oknum BPN

Senin, 16 Juni 2025 - 21:40 WIB

Terancam Roboh, Pengecoran Dak RKB SDN Kelapa Dua IV Diduga Gunakan Material Abal-Abal

Kamis, 12 Juni 2025 - 06:23 WIB

Oknum Prajurit TNI Nekat Kunjungi Tempat Hiburan Malam Pakai Jaket Kesatuan, Langgar Kode Etik!

Sabtu, 7 Juni 2025 - 19:06 WIB

Kejaksaan Tinggi Banten Siapkan 35 Hewan Qurban dalam Rangka Hari Raya Idul Adha 1446 H

Sabtu, 31 Mei 2025 - 18:27 WIB

Bapenda Kabupaten Tangerang Cetak Rekor Gemilang, Penerimaan Pajak Tembus Rp1,3 Triliun, Naik 17% di Mei 2025

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

Oknum Babinsa Diduga Bekingi Tempat Pembuangan Sampah Ilegal di Legok

Kamis, 10 Jul 2025 - 20:02 WIB