GLOBALBANTEN.COM | Berdasarkan surat pemanggilan terhadap Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perihal undangan klarifikasi Dan Permintaan Data, tanah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Kamis, 19/12/2024.

Disampaikan bahwa unit 2 Subdit 1 keamanan Negara Ditreskrimum Polda Banten, sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi : R-LI/146/XII/2024/ Ditreskrimum.

Baca Juga :  Kolablorasi Disnaker & GeTI Gelar Pelatihan Digital Untuk HIWATA

Terkait adanya dugaan tindak pidana memberikan keterangan di bawah sumpah yang tidak benar dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana disebutkan di pasal 242 KUHPidana dan atau pasal 374 KUHPidana.

Bahwa dalam permasalahan sebagaimana di atas, berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, penyelidikan mendapatkan informasi tentang pemberian tanah yang saat ini berdiri RSUD Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Viral Pemukulan Dilakukan Pesepakbola Naturalisasi di Tangerang, Polisi Amankan Pelaku

Saat Awak Media, mengkonfirmasi Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ucu Nuryadi melalui pesan WhatsApp ia memberikan jawaban yang singkat.

“Lagi proses lidik, boleh hanya sekedar klarifikasi ya panggilannya,” jawabnya.

Walid, selaku ketua Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR), akan mengawal kasus ini sampai selesai.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Pertanyakan dugaan Pengembalian Uang hasil Korupsi ke BPKAD

“Saya akan pastikan tidak ada lagi kerancuan dan ketidak adilan yang terjadi. Keseriusan kami dalam mengawal kasus ini sampai tuntas merupakan bukti nyata bahwa saya tidak main-main dalam memperjuangkan keadilan,” pungkasnya.(red)