Sorotan Terhadap Pungutan di SMAN 22 Kabupaten Tangerang, Ini Tanggapan Ketua MKKS SMA

Selasa, 27 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Globalbanten.com | Keputusan SMAN 22 Kabupaten Tangerang untuk mengumpulkan kontribusi dari orang tua murid guna membantu pembiayaan tuta walas dan pembina telah menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Meskipun pembiayaan sekolah negeri seharusnya menjadi tanggung jawab provinsi, keputusan ini menjadi sorotan karena menambah beban ekonomi orang tua murid.

Menyikapi hal ini, Drs Bonar MM, pemerhati pendidikan, menegaskan bahwa sekolah negeri seharusnya mendapatkan alokasi anggaran yang cukup dari provinsi tanpa harus membebankan tambahan biaya kepada orang tua murid. Lebih lanjut, Bonar menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan dan kewajiban pemerintah daerah untuk memastikan sekolah-sekolah negeri mendapatkan pendanaan yang mencukupi.

Baca Juga :  Pj Bupati Tangerang Apresiasi Percepat Layanan Air Bersih Perumdam TKR di Pantura

Terkait hal ini, Krismadermaki, ketua MKKS SMA Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui musyawarah komite sekolah dan orang tua siswa. Namun, sebagian pihak masih mempertanyakan praktik ini mengingat pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatur dalam peraturan yang melarang pungutan kepada peserta didik yang tidak mampu secara ekonomis, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik, dan dilarang dilakukan oleh komite sekolah.

Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah :

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis.

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik.

Baca Juga :  Patut di Apresiasi, Warga Sawangan Depok Ciptakan Alat Foging Sendiri

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya

Kontroversi ini menegaskan perlunya pemerintah daerah dan komite sekolah untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam mengelola dana pendidikan serta menjaga transparansi dalam setiap keputusan yang diambil untuk kepentingan pendidikan anak-anak.

Berita Terkait

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang
Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.
Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh
Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi
PT PLN memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025. Diskon ini bisa dinikmati selama 2 bulan hingga Februari 2025.
Polres Metro Tangerang Kota Musnahkan Sabu 17, 7 Kilogram
Kompol Arief Nazaruddin: Keamanan dan Kedamaian Tahun Baru Adalah Tanggung Jawab Bersama
156 Anggota Polres Metro Tangerang Kota Naik Pangkat, Simak Pesan Kapolres

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 20:07 WIB

Kades Kohod Klarifikasi Isu Pemagaran Laut di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:38 WIB

Mengenal Lebih Dekat Mohammad Mulfi Purnaya .S.ars,Calon Ketua RT. 04 Kamal Kalideres Jakarta Barat.

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:50 WIB

Pelayanan Pajak di Bapenda Terganggu Akibat Jaringan Pemerintah Lumpuh

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:25 WIB

Sebelum Dilaporkan Korban, Guru Ngaji di Ciledug Tangerang Kabur, Berikut Penjelasan Polisi

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:10 WIB

PT PLN memberlakukan diskon tarif listrik sebesar 50% mulai hari ini, Rabu 1 Januari 2025. Diskon ini bisa dinikmati selama 2 bulan hingga Februari 2025.

Berita Terbaru