GLOBALBANTEN.COM | Hari yang cerah di Desa Kohod seakan ikut berseri menyambut hari yang penuh suka cita bagi delapan keluarga di Kampung Alar. Rabu, 4 September 2024, menjadi hari bersejarah bagi mereka saat menerima pembayaran relokasi sebesar 80% dari PT Agung Sedayu Group. Wajah-wajah sumringah terpancar dari setiap penerima, salah satunya Ibu Epi.
“Perasaan saya senang sekali! Terima kasih banyak kepada Bapak Arsin, Kepala Desa Kohod, dan seluruh pemerintahan desa yang sudah membantu proses pembayaran relokasi ini berjalan lancar,” ungkap Ibu Epi dengan penuh syukur.
Senyum lebar Ibu Epi merepresentasikan perasaan seluruh warga yang menerima pembayaran hari itu. Nama-nama seperti Madropik, Anenuh 1 dan Anenuh 2, Epi, Acih, Suhandi, Icih Binti Maih, dan Nasuha kini resmi tercatat sebagai penerima tahap pertama relokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan pembayaran ini merupakan buah dari kerja keras bersama antara warga, pemerintah desa, dan pihak pengembang. Kepala Desa Kohod, Bapak Arsin, SH Bin Asip mengungkapkan rasa syukurnya atas pencapaian ini. “Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyaksikan langsung kebahagiaan warga. Ini adalah hasil dari upaya kita semua sejak awal untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi,” ujarnya.
Kades Arsin menjelaskan bahwa proses pembayaran akan terus berlanjut. “Untuk warga yang belum menerima pembayaran hari ini, mohon bersabar. Kami akan terus berkoordinasi dengan PT Agung Sedayu untuk memastikan semua warga mendapatkan haknya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” tambahnya.
Suasana kegembiraan dan penuh syukur menyelimuti Kampung Alar. Keberhasilan relokasi ini tidak hanya memberikan kepastian finansial bagi warga, tetapi juga membuka lembaran baru dalam kehidupan mereka. Dengan dana yang telah diterima, mereka dapat merencanakan masa depan yang lebih baik dan memulai kehidupan baru di tempat tinggal yang baru.
Untuk diketahui, bahwa surat-surat yang terkena relokasi semuanya terdata dan surat-surat tanahnya itu ada di notaris Fikri sebagaimana tadi di hadirkan oleh staf dari notaris Fikri. Surat-surat warga yang selama ini menjadi tendensius terhadap Kepala Desa dan Sekdes, kini terbantahkan. Karena keberadaan surat-surat warga itu ada dan di titipkan di notaris, tanda terimanya pun ada di warga masing-masing bukan dipegang Kepala Desa maupun Sekdes.(Rom)