GLOBALBANTEN.COM | Ditreskrimum Polda Banten melakukan penangkapan terhadap salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten atas tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Pelaku berinisial RF (44) ditangkap Polda Banten atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan barang berupa beton ready mix atau beton siap cor di PT. Sinar Dinamika Beton pada Februari 2024.

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan kejadian bermula pada saat tersangka selaku Direktur dari CV. Prisma Kencana menyerahkan 1 lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta kepada pihak PT. Sinar Dinamika Beton.

Baca Juga :  HUT Fakta Khatulistiwa Ke 5 Dihadiri Berbagai Komunitas

Dengan adanya cek yang diserahkan oleh tersangka tersebut, kemudian pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengirimkan barang berupa Beton Ready Mix kepada tersangka.

Modus tersangka ialah menyerahkan beberapa lembar Cek kepada pihak korban sebagai alat pembayaran, akan tetapi Cek tersebut tidak dapat dicairkan dan mendapat penolakan dari pihak Bank BJB Cabang Cilegon dengan alasan saldo tidak cukup,” ujar dian Selasa, (15/04).

Baca Juga :  Polisi Alihkan Lalin Pasar Rebo Arah Jl TB Simatupang

Dengan adanya kejadian tersebut, pihak PT. Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian yang hingga saat ini tidak bisa di pertanggung jawabkan oleh tersangka

Adapun Barang Bukti yang di amankan yaitu satu lembar Cek Bank BJB senilai Rp350 juta, satu lembar Surat Keterangan Penolakan yang dikeluarkan oleh Bank BJB Cabang Cilegon, satu lembar Invoice, satu lembar tanda terima 2 lembar cek dari tersangka

Baca Juga :  DPD PPNI Kota Tangerang Periode 2023-2028 akan Menggelar Proses Pelantikan

Selanjutnya, satu bundle Surat Jalan bukti pengiriman barang berupa beton ready mix dari PT. Sinar Dinamika Beton dan satu lembar Surat Pesanan yang ditandatangani oleh tersangka

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK RF dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara,” tutup Dian