GLOBALBANTEN.COM | Tangerang Tramadol dan Eximer diduga dijual bebas tanpa disertai resep dokter di wilayah hukum Serpong Tangerang Selatan, toko yang berkedok warung Roko grobak yang beralamat di
Jalan Raya Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, Sabtu, ( 03/05/2025.)

Saat dikonfirmasi, Penjual Tramadol yang diduga bernama Abi, dia menerangkan dengan lantang bahwa toko yang dijaga nya ini di beck up oleh oknum aparat, sehingga dia merasa sudah kebal dengan hukum.

Baca Juga :  PHK Sepihak, DPA Karyawan PT.Shin Seong Delta Tech Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum

“Yang punyanya Nasrullah dan korlapnya Jiko, bukan aparat abal -abal, apa perlu saya telepon biar nyambung saja, semua oknum dari Mabes, Polda, Polres, Polsek udah dapet semua,” bebernya.

Sementara, Abi yang diduga sebagai salah satu pengurus tramadol saat dikonfirmasi dia menunjukan bahasa ketidak senangannya dengan adanya kehadiran wartawan yang sedang menggali informasi.

Baca Juga :  ‎Mardi Minta Keadilan Kepada KDM,Polda Jabar dan DLH Jabar Siap Turun‎

“Tujuannya apa, kalau cari uang bensin saya kasih, jangan ganggu usaha orang, nama saya Romi,” ucapnya dengan nada tinggi melalui telepon seluler.

Berdasarkan Undang-undang No. 36 tahun 2009 pasal 198 bahwa obat keras hanya dapat diperoleh dengan menggunakan resep dokter di sarana pelayanan kesehatan/kefarmasian yang resmi dan berizin (Apotek, Klinik, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas).

Baca Juga :  Adanya Dugaan Penyimpangan Ditubuh Disperindag Cilegon, Ini Penjelasan Ketua DPD LSM KPK

Ditegaskan dalam peraturan tersebut “Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”

Sebelum berita ini diterbitkan APH setempat belum dikonfirmasi.(Rom)