GLOBALBANTEN.COM | Tangerang | Publik dihebohkan dengan kabar adanya pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) hiburan malam yang dilakukan salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) ternama di Kecamatan Kelapa Dua, yaitu CAFE IN Danau Kelapa Dua. Dugaan kuat bahwa usaha tersebut beroperasi tanpa izin resmi sesuai ketentuan Perda yang mengatur jam operasional, izin usaha, dan norma sosial budaya masyarakat.
Seorang pekerja di lokasi yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dirinya tidak mengetahui status perizinan tempat tersebut dan hanya menjalankan perintah dari atasannya. “Pemiliknya mantan Rukun Warga (RW) di Medang, Pak Iwan. Nanti saya hubungi dulu beliau, bang,” ujarnya.
Lebih mengejutkan, pekerja tersebut menyebutkan bahwa pemilik tempat sering berkomunikasi dengan pihak Polsek setempat. Selain itu, tarif karaoke di CAFE IN mencapai Rp75.000 per jam, dan biaya sewa tempat selama lima tahun mencapai Rp150 juta yang dibayar secara cicilan melalui seseorang bernama Bang Kola. “Orang bos saya sering ketemu sama orang Polsek, ko. Room per jamnya tujuh puluh lima ribu dan tempat per lima tahun kena seratus lima puluh juta rupiah melalui Bang Kola secara dicicil,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua NGO Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP TIPIKOR) Kabupaten Tangerang, Walid, mengekspresikan kekesalannya atas adanya pelanggaran ini. Ia menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang agar mengambil tindakan tegas.
“Saya ingin layangkan surat ke Satpol PP Kabupaten Tangerang terkait Tempat Hiburan Malam yang melanggar aturan serta ditindak secara administrasi dan dikenakan sanksi berat,” tegas Walid.
Perda hiburan malam sendiri dibuat untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan suasana kondusif, serta memastikan operasional tempat hiburan sesuai dengan nilai agama, kesusilaan, dan norma sosial budaya masyarakat. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat berujung pada teguran hingga pencabutan izin usaha.
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat dan aparat terkait, mengingat potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dapat merusak tatanan sosial di wilayah Kelapa Dua. Publik menantikan langkah cepat dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti temuan ini demi terciptanya ketertiban dan keadilan.(red)









