GLOBALBANTEN.COM – Sistem perpajakan Coretax, yang seharusnya menjadi terobosan dalam digitalisasi administrasi perpajakan, kini justru menghadirkan tantangan besar bagi banyak pihak. Gangguan teknis yang sering terjadi pada sistem ini tidak hanya berdampak pada perusahaan media, tetapi juga pemerintah, BUMN, dan mitra swasta yang terlibat dalam berbagai program publikasi serta sosialisasi. Ketidakstabilan Coretax telah menciptakan implikasi hukum yang serius, potensi kerugian ekonomi, hingga risiko merosotnya kredibilitas sistem perpajakan Indonesia.
Menurut Akhwil, S.H., Praktisi Hukum dan juga Aktivis mengatakan masalah pada sistem Coretax tidak dapat dianggap remeh karena menimbulkan berbagai implikasi hukum bagi wajib pajak.
“Kegagalan sistem Coretax yang mengakibatkan keterlambatan atau kesalahan pelaporan pajak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DJP, sebagai otoritas yang bertanggung jawab, wajib menyediakan sistem yang andal dan sesuai dengan kebutuhan pengguna.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Akhwil. SH menegaskan bahwa meskipun ada gangguan sistem, wajib pajak tetap dibebani tanggung jawab hukum untuk melaporkan pajak sesuai Pasal 7 dan Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
“Ketidakmampuan melaporkan pajak akibat sistem yang bermasalah sering kali tetap berujung pada sanksi administratif, meskipun ini bukan kesalahan wajib pajak. Situasi ini tidak adil dan dapat membuka potensi gugatan hukum terhadap DJP berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata,” ujar Akhwil.
Potensi Kerugian Bagi Semua Pihak
Akhwil juga menguraikan potensi kerugian yang ditimbulkan oleh gangguan Coretax:
- Bagi Media dan Swasta
Risiko terkena sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan pajak.
Biaya tambahan untuk mengatasi masalah teknis dalam pelaporan pajak. - Hilangnya kepercayaan dari mitra kerja seperti pemerintah dan BUMN.
Bagi Pemerintah dan BUMN - Gangguan pada program publikasi dan sosialisasi yang berdampak pada keterlambatan realisasi proyek.
Persepsi negatif dari masyarakat terkait pengelolaan anggaran negara.
Potensi audit tambahan akibat ketidaksesuaian laporan pajak dari mitra kerja. - Bagi DJP
Turunnya tingkat kepatuhan pajak akibat hilangnya kepercayaan wajib pajak terhadap sistem.
Gugatan hukum dari pihak yang merasa dirugikan oleh kegagalan sistem.
Solusi Hukum dan Praktis
Untuk mengatasi permasalahan ini, Akhwil mengusulkan beberapa solusi yang dapat dilakukan oleh otoritas pajak dan pihak terkait:
- Perbaikan Infrastruktur Coretax
DJP harus segera meningkatkan stabilitas sistem, termasuk kapasitas server dan mekanisme pemrosesan data, agar wajib pajak dapat melaporkan pajaknya tanpa hambatan teknis. - Penghapusan Sanksi Administratif
“DJP harus memberikan diskresi berupa penghapusan atau pengurangan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terdampak langsung oleh gangguan Coretax. Ini sesuai dengan Pasal 36 UU KUP yang memberikan kewenangan tersebut kepada otoritas pajak,” jelas Akhwil. - Transparansi dan Edukasi Publik
DJP harus terbuka mengenai kendala yang dihadapi oleh Coretax dan memberikan panduan teknis yang jelas kepada wajib pajak, termasuk sosialisasi intensif untuk meningkatkan pemahaman pengguna terhadap sistem. - Kolaborasi dengan Media
“Media harus dilibatkan sebagai mitra strategis untuk menyosialisasikan solusi yang disediakan oleh DJP kepada masyarakat. Ini penting agar wajib pajak memahami situasi dan tidak merasa ditinggalkan,” tambahnya.
KESIMPULAN :
Akhwil menegaskan bahwa masalah pada sistem Coretax merupakan peringatan serius bagi pemerintah untuk memastikan bahwa upaya digitalisasi administrasi perpajakan berjalan secara optimal. “Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, bukan hanya wajib pajak yang dirugikan, tetapi juga kredibilitas pemerintah dan sistem perpajakan itu sendiri. Diperlukan langkah cepat, transparan, dan kolaboratif untuk memulihkan situasi ini,” tutup Akhwil.
Dengan berbagai tantangan yang ada, solusi konkret dari DJP sangat dinantikan untuk meminimalkan dampak negatif dan memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia.